BKI Sabet Penghargaan BUMN Business Forum 2024 karena Torehkan Kinerja Terbaik
- Dok. PT BKI
Jakarta, VIVA – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei meraih penghargaan pada acara BUMN Business Forum 2024. Apresiasi ini didapatkan karena perseroan mencatatkan kinerja terbaik.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menerima dua penghargaan, yaitu The Most Profitable Non-Bank State-Owned Enterprise dan The Best State-Owned Enterprise. Penghargaan itu digelar dalam forum bisnis BUMN yang mengangkat tema "Peran BUMN dalam Mengawal Agenda Pembangunan Nasional" yang menyoroti kontribusi penting BUMN dalam mendorong perekonomian Indonesia.
Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Slamet Edy Purnomo mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi Badan Usaha Milik Negara dalam mencapai target produktivitas dan daya saing pada periode 2025-2029.
"Ada beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan seiring dengan strategi transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN," katanya dalam BUMN Business Forum 2024 dikutip dalam keterangan tertulis PT BKI, Senin, 7 Oktober 2024.
Ia menambahkan, tantangan ini harus menjadi perhatian serius, terutama dalam upaya meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pendapatan negara yang ditargetkan untuk tahun 2030.
"Pemerintah memiliki peran vital dalam menstandarkan kualitas dan kinerja BUMN agar mampu bersaing di tingkat global," bebernya.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong penguatan tata kelola BUMN. Salah satunya dengan melibatkan pendampingan BPKP ketika perusahaan pelat merah akan melakukan aksi korporasi atau investasi.
Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya sendiri melakukan fungsi pengawasan dan supervisi bagi BUMN dan Kementerian BUMN.
"BPKP memastikan bahwa BUMN harus bekerja lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasinya," katanya.
Sementara, untuk Kementerian BUMN, BPKP sering memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan, peraturan-peraturan dalam mengawasi, memonitor dan memastikan tata keloka, risk and compliance.
"Hal ini benar-benar dilakukan perusahaan pelat merah, mengacu pada aturan-aturan dari Kementerian BUMN," tutupnya.