Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha Sudah Dibayar 90 Persen, Kemendag Ungkap Kendalanya

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng sudah hampir 90 persen dibayarkan kepada para pengusaha.

Detik-detik Pria di Depok Dikeroyok Dipicu Utang hingga Babak Belur di Depan Ibunya Sendiri

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan, saat ini proses pembayaran rafaksi terus berjalan. Ia menyebutkan masih terdapat tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.

“Sudah hampir 90-an persen," ujar Moga dikutip di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa RI September 2024 Turun Jadi US$149,9 Miliar

Lebih lanjut, Moga mengatakan bahwa cepat atau lambatnya pembayaran rafaksi dipengaruhi oleh para produsen yang sepakat dengan hasil verifikasi dari surveyor.

Stok Minyakita di Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
4 Cara Kenali Minyak Goreng yang Aman Buat Masak dan Dikonsumsi Sehari-hari

"Selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," kata Moga.

Diketahui Program Satu Harga Minyak Goreng diluncurkan pada Januari 2022. Produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendapat tugas untuk menjual minyak goreng murah, di mana saat itu harga komoditas tersebut sangat mahal.

Para produsen diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter. Selisih harga tersebut atau rafaksi akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Total utang pemerintah terhadap pengusaha minyak goreng mencapai Rp474 miliar, yang dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya