Industri Terdampak Ikut Protes Larangan Konten Produk Tembakau di Rancangan Permenkes

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta, VIVA – Beragam pelaku industri pada sektor-sektor yang terdampak mulai ikut protes terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang sedang digodok Kementerian Kesehatan.

Prabowo Diyakini Bakal Berpihak ke Industri Tembakau, Ini Alasannya

Salah satunya adalah Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), yang ikut menolak keras aturan-aturan diskriminatif itu untuk disahkan. Pasalnya, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu memandatkan adanya rencana larangan penayangan konten, yang menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi termasuk di layanan streaming.

"Rencana larangan penayangan konten tersebut berpotensi membawa dampak negatif tidak hanya terhadap industri video streaming, tapi juga industri perfilman nasional secara keseluruhan," ungkap pengurus AVISI sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 4 Oktober 2024.

Efisiensi, 8 Perusahaan Dana Pensiun Bubar pada 2024

Ilustrasi merokok.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Apabila rencana larangan penayangan konten tersebut diterapkan, maka tidak akan ada lagi penayangan konten, judul film, dan serial yang menampilkan atau berhubungan dengan produk tembakau atau rokok elektronik.

IHLS 2024 Fokus Pasarkan Produk Rumah Tangga Inovatif

Padahal dalam praktiknya, AVISI menyoroti sudah banyak film, serial, maupun karya seni Indonesia, seperti Gadis Kretek, yang telah mendapat pengakuan global. Namun sayangnya, karya seperti ini nantinya akan terancam dilarang tayang dan beredar di negara sendiri.

"Hal ini sangat kontraproduktif di tengah upaya pemerintah untuk peningkatan nilai investasi, pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong pelaku industri film nasional untuk dapat berkembang dan go international," ujarnya.

Melihat dampak kerugian yang akan ditimbulkan, AVISI meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memfasilitasi pelaku industri video streaming dan industri film secara menyeluruh, agar dapat dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Rancangan Permenkes. Khususnya terkait pasal-pasal yang dinilai yang memberatkan.

"Kami juga meminta Kemenkes dapat mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 24 terhadap produk film dan produk seni agar industri film di Indonesia dapat terus berkembang," terangnya.

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Shamieh Law

AVISI juga berharap, proses pembahasan Rancangan Permenkes dapat dilakukan secara transparan, terbuka, serta inklusif agar pembahasan aturan dapat dijelaskan lebih jelas dan matang.

"Kami siap untuk terlibat dalam diskusi-diskusi ke depan serta memberikan masukan untuk menghasilkan regulasi yang dapat bermanfaat dan mendukung keberlangsungan industri film dan ekonomi kreatif di Indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya