Menguak 7 Mitos Pinjaman Online dan Faktanya, Benarkah Bunganya Selangit?

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Saat ini aplikasi pinjaman online alias pinjol sudah semakin menjamur. Persyaratan yang mudah serta pencairan dana yang cepat, membuat kepopuleran pinjol semakin meroket.

Mau Limit Pinjaman Online Naik 2 Kali Lipat? Ini Tutorialnya!

Namun, di balik popularitasnya, muncul berbagai mitos terkait pinjaman online. Mitos ini tak jarang membuat calon peminjam merasa ragu atau bahkan takut untuk memanfaatkan layanan ini.

Salah satu contohnya, misal mitos bahwa semua pinjaman online itu ilegal. Sementara beberapa penyedia pinjaman memang beroperasi secara ilegal, namun banyak juga platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab itu, penting untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman sebelum menggunakan layanannya.

Awas Galbay! Ini 5 Risiko Pakai Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui Peminjam

7 Mitos Pinjaman Online

cara agar pinjaman online disetujui

Photo :
  • istockphoto.com
Jangan Tergoda Pinjol Ilegal, Ini 98 Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK Per Oktober 2024

Nah, berikut ini tujuh mitos umum tentang pinjaman online dan faktanya. Yuk simak informasinya lebih lengkap!

1. Semua Pinjaman Online Memiliki Suku Bunga Tinggi

Banyak orang beranggapan bahwa semua pinjaman online pasti mengenakan suku bunga yang selangit. Namun, kenyataannya bervariasi. Ada banyak penyedia pinjaman yang menawarkan suku bunga kompetitif, tergantung pada jenis pinjaman dan profil peminjam. Suku bunga juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti masa pinjaman dan jumlah yang dipinjam.

2. Proses Pengajuan Pinjaman Online Rumit

Mitos ini kemungkinan muncul dari pengalaman menggunakan pinjaman online di masa lalu. Saat ini, banyak aplikasi pinjaman online telah menyederhanakan proses pengajuan.

Dalam banyak kasus, Anda hanya perlu mengisi formulir sederhana, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menunggu persetujuan, yang hanya memakan waktu beberapa menit.

3. Pinjaman Online Hanya untuk Mereka yang Terdesak

Pinjaman online sering dianggap sebagai pilihan terakhir bagi mereka yang terdesak secara finansial. Namun, pinjol dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti membiayai pendidikan, membeli barang, atau renovasi rumah. Jika digunakan dengan bijak dan Anda tahu konsekuensinya, maka ini adalah layanan yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan finansial.

4. Semua Pemberi Pinjaman Online Melakukan Penipuan

Banyak orang percaya bahwa semua pinjaman online berisiko tinggi dan terlibat dalam penipuan. Meskipun ada penyedia yang tidak terpercaya, banyak penyedia yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab itu, penting untuk memeriksa legalitas penyedia pinjaman sebelum Anda mengajukannya.

5. Hanya Orang dengan Skor Kredit Baik yang Bisa Mendapatkan Pinjaman

Meskipun skor kredit berperan penting dalam menentukan kelayakan pinjaman, tidak semua penyedia pinjaman online hanya menerima peminjam dengan skor tinggi. Beberapa menawarkan opsi bagi peminjam dengan riwayat kredit yang kurang baik, meskipun suku bunga mungkin sedikit lebih tinggi.

6. Pinjaman Online Tidak Memiliki Ketentuan yang Jelas

Calon peminjam seringkali merasa bahwa ketentuan pinjaman online tidak transparan. Namun, penyedia pinjaman yang legal wajib menyampaikan syarat dan ketentuan dengan jelas. Calon peminjam seharusnya membaca dan memahami semua ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

7. Jika Terlambat Membayar, Anda Akan Diteror DC

Banyak orang khawatir bahwa keterlambatan dalam pembayaran akan langsung berakibat pada teror penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC). Meskipun keterlambatan pembayaran biasanya mengakibatkan denda, banyak penyedia pinjaman memberikan toleransi atau opsi restrukturisasi bagi peminjam yang mengalami kesulitan keuangan.

Ilustrasi KTP.

Data Diri Dipakai untuk Ajukan Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Kasus penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan pinjaman online alias pinjol seringkali terjadi. Bagaimana cara mengatasinya?

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024