Awas Pinjol Ilegal Kuras Isi Rekening! Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal dan Diawasi OJK

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • Neo Bank

Jakarta, VIVA – Saat ini, layanan pinjaman online alias pinjol semakin menjamur dan dapat diakses dengan mudah. Namun, kemudahan ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Utang Pinjol Rakyat Indonesia Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024

Bagi Anda yang berencana menggunakan layanan pinjaman online, sangat penting untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas layanan agar tidak terjebak dalam jeratan utang pinjol ilegal.

Pinjol ilegal dapat membawa berbagai masalah serius, mulai dari bunga pinjaman yang tidak wajar, proses penagihan yang kasar, hingga pelanggaran privasi seperti akses terhadap data pribadi yang bisa disalahgunakan. Selain itu, banyak kasus di mana waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga membuat penerima pinjaman kesulitan melunasi utang.

OJK Ungkap Sritex Punya Utang Rp 14,64 Triliun ke 27 Bank dan 3 Multifinance

Nah, untuk menghindari risiko ini, Anda perlu memastikan bahwa pinjol yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini bertugas mengawasi seluruh aktivitas keuangan di Indonesia, termasuk layanan pinjaman online.

Setiap penyelenggara pinjol yang resmi harus terdaftar di OJK agar dapat beroperasi secara legal. Dengan memastikan pinjol terdaftar di OJK, Anda akan terlindungi dari risiko-risiko yang muncul akibat layanan ilegal, seperti pengenaan bunga yang mencekik atau ancaman saat proses penagihan.

OJK Sebut Aturan Hapus Utang Petani hingga Nelayan Sedang Digodok Kemenkeu

Cek Pinjol Legal dan Terdaftar di OJK

Ilustrasi mengelola keuangan

Photo :
  • Pexels

Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek legalitas pinjol dan memastikan mereka terdaftar serta diawasi oleh OJK:

1. Melalui Website OJK

Di urutan pertama, adalah melalui website. Anda bisa langsung mengecek status pinjol melalui laman resmi OJK dengan langkah berikut:
- Akses website OJK di www.ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dan klik Fintech di bagian bawah kanan.

2. Melalui WhatsApp OJK

Anda juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi OJK. Simpan nomor 081-157-157-157, lalu kirimkan nama pinjol yang ingin Anda cek.

3. Melalui Telepon atau Email

Anda juga bisa mengkonfirmasi langsung lewat telepon atau email. Hubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Semoga bermanfaat!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya