OJK Hentikan 9.180 Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Ini agar Transaksi dan Data Pribadi Aman

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Perkembangan teknologi finansial telah membawa kemudahan dalam akses pinjaman online (pinjol). Namun, di balik itu, keberadaan pinjol ilegal menjadi ancaman serius bagi keamanan data dan finansial masyarakat.

Utang Pinjol Rakyat Indonesia Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024

Terkait ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus berupaya menindak aktivitas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Dari 2017 hingga September 2024, OJK telah menghentikan operasi 9.180 pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

Selama periode Januari hingga 23 September 2024 saja, Satgas PASTI berhasil menemukan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal. Angka ini menunjukkan betapa masifnya penyebaran pinjol ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

OJK Ungkap Sritex Punya Utang Rp 14,64 Triliun ke 27 Bank dan 3 Multifinance

Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga melaporkan 228 rekening bank atau virtual account yang terkait aktivitas keuangan ilegal, yang kemudian diajukan untuk pemblokiran. Selain rekening dan virtual account, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak debt collector ilegal yang dilaporkan kerap melakukan ancaman dan intimidasi kepada nasabah.

Aktivitas pinjol ilegal ini tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan data pribadi pengguna. Pinjol ilegal sering kali meminta akses ke data pribadi pengguna melalui aplikasi atau situs yang tidak aman, yang kemudian disalahgunakan untuk berbagai kejahatan. Sebab itu, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan pinjol ilegal agar transaksi dan data pribadi tetap aman.

OJK Sebut Aturan Hapus Utang Petani hingga Nelayan Sedang Digodok Kemenkeu

Kenali Modus Pinjol Ilegal

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

Berikut beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Penawaran Lewat SMS atau Media Sosial

Modus ini menggunakan pesan singkat atau iklan di media sosial untuk menawarkan pinjaman cepat. Biasanya, aplikasi ini meminta izin akses yang luas ke ponsel pengguna, termasuk kontak dan galeri foto.

2. Pemalsuan Identitas Lembaga Resmi

Pinjol ilegal kerap berpura-pura menjadi bagian dari lembaga resmi yang terdaftar di OJK. Mereka mencantumkan logo palsu dan meniru nama lembaga terpercaya untuk menipu calon korban.

3. Pencairan Dana tanpa Pengajuan

Modus ini melibatkan pencairan dana ke rekening pengguna tanpa adanya pengajuan. Setelah itu, mereka menagih bunga tinggi dan denda tak wajar meski korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

4. Penagihan dengan Intimidasi

Modus penagihan dengan ancaman atau intimidasi juga kerap digunakan pinjol ilegal. Para debt collector ilegal ini menghubungi kontak dari ponsel korban dan menyebarkan informasi pribadi sebagai bentuk tekanan psikologis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya