Cukai Rokok 2025 Tidak Naik, Ekonom: Berdampak Positif ke Industri dan Penerimaan Negara

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Jakarta, VIVA - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ekonom dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Chandra Fajri Ananda menilai, langkah pemerintah ini patut diapresiasi.

Menurutnya, karena memberikan ruang lebih bagi industri tembakau untuk berkontribusi pada penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja.

Dia mengungkapkan, kenaikan cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang mencapai dua digit, justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan penerimaan negara dari CHT.

"Dengan pendekatan Kurva Laffer, kenaikan cukai sudah melebihi ambang batas. Dengan kata lain, jika tarif cukai terus mengalami kenaikan, maka penerimaan negara dari cukai justru mengalami penurunan," kata Prof. Chandra dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja di industri tembakau, termasuk pada rantai pasok dan distribusi. Dia menghimbau, tidak adanya kenaikan CHT pada 2025 jangan sampai diikuti oleh kenaikan tarif cukai yang drastis pada 2026.

"Kenaikan tarif cukai (hasil tembakau) di masa depan tentu harus mempertimbangkan variabel-variabel lain, tidak hanya dari sisi kesehatan saja. Variabel lain tersebut antara lain daya beli, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita masyarakat," ujarnya.

Prof. Chandra juga menggarisbawahi pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai dasar pelaksanaan keputusan pemerintah yang sudah disepakati dalam UU APBN 2025 mengenai tidak adanya kenaikan CHT.

"PMK diharapkan dapat diterbitkan (segera) untuk untuk dasar pelaksanaan dan kepastian berusaha," kata Prof. Chandra.

Nasib Pemberlakuan PPN 12 Persen Dindur, Luhut Pandjaitan Jelaskan Begini

Di sisi lain, adanya rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), yang menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari berbagai pihak di industri tembakau, juga menjadi sorotannya. Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif bagi industri rokok legal dan sektor-sektor terkait lainnya.

"Kemasan (rokok polos) tanpa merek dapat mengurangi daya saing produk dan menghilangkan identitas visual," ujarnya.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading
Paspor Indonesia

Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp950 Ribu Untuk Waktu 10 Tahun

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai tarif baru pembuatan paspor

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024