Anindya Bakrie Ungkap Dampak Fenomena Judol Bagi Pengusaha

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, Sarasehan dengan Menkominfo
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novian Bakrie turut membeberkan dampak untuk pengusaha soal maraknya permainan judi online (judol). Dia menyebut hal itu sangat berdampak untuk perekonomian Indonesia kedepannya.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

"Mereka tidak bisa fokus memberdayakan perekonomian Indonesia," ujar Anindya Bakrie di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan pada Kamis 3 Oktober 2024.

Anindya menyayangkan fenomena judol ini justru menyasar pada kalangan anak muda yang sudah kecanduan. Dia menyebut ke depan anak muda yang terjerat itu bisa saja tak bisa lagi bekerja secara profesional.

Anindya Bakrie: Boosting Indonesia’s Economy Starts with Regions

Karenanya, Anindya secara penuh akan mendukung pemberantasan judi online yang dilakukan oleh Menkominfo RI.

"Lebih banyak lagi di usia muda akan sayang sekali karena mereka seharusnya menuntut ilmu dan menjadi pengusaha atau sekarang bekerja secara profesional sehingga apapun yang pak menteri lakukan, Kadin sangat dukung," kata dia.

Inul Penjarakan OB yang Curi Mobil untuk Judol dan Dugem

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Dan judi online ini karena efeknya bukan saja jangka pendek tapi juga jangka panjang," sambungnya.

Terlebih kata Anindya, yang terindikasi fenomena judi online mencapai jutaan orang Indonesia. Padahal, saat ini baru masuk tahap kuartal I.

"Tadi pak menteri memaparkan luar biasa bahwa angkanya itu sampai 600 triliun perputaran di kuartal kesatu ini. Dan ada sekitar 4 juta yang terindikasi," tukasnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, Sarasehan dengan Menkominfo

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa ratusan ribu anak di Indonesia sudah kecanduan bermain judi online.

Adapun data tersebut, tekah dihimpun Kominfo melalui catatan dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024.

"Berdasarkan data PPATK, tercatat sebanyak 197.054 kasus kecanduan judi online pada kalangan anak di bawah umur di Indonesia," ujar Budi Arie Setiadi di Acara Sarasehan dengan Kadin Indonesia, Kamis 3 Oktober 2024.

Budi menjelaskan bahwa kalangan anak yang sudah kecanduan judi online yakni berusia 11-19 tahun. Berdasarkan datanya, anak-anak yang kecanduan judi online terpantau sudah melakukan deposit judi online senilai total Rp 293 miliar. 

Kemudian, transaksi tersebut secara menyeluruh sudah dilakukan 2,2 juta transaksi. Budi juga menuturkan tingginya angka perceraian di Indonesia meningkat karena dampak judol. Data tersebut dijelaskan Budi berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilaporkan pada 2024.

Menkominfo Budi Arie Setiadi di Sarasehan dengan Kadin Indonesia

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Meningkatnya adiksi judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian didasari oleh permasalahan adiksi judi online. Karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online," kata Budi.

"(Angka perceraian) Sempat menurun di tahun 2020 (648 kasus), tapi angka tersebut naik kembali secara signifikan di tahun 2023, (menjadi) 1.572 angka perceraian," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya