Soal Tuduhan Monopoli Avtur, Pertamina Dinilai Sudah Patuhi Aturan BPH Migas
- Pertamina
Jakarta, VIVA – Centre for Energy and Innovation Technology Studies (CENITS) menilai, PT Pertamina Patra Niaga telah mengikuti ketentuan pemerintah dalam menjalankan penyediaan avtur, termasuk pada penetapan harga yang dilakukan sesuai dengan letak geografis Indonesia.
General Manager Region Jatim Balinus CENITS, Raden Muhsin Budiono mengatakan, penyediaan avtur yang dilakukan Pertamina Patra Niaga sudah berdasarkan azas persaingan yang sehat. Sebab, lanjutnya, Pertamina Patra Niaga sangat patuh terhadap ketentuan yang dibuat pemerintah. Salah satunya yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara.
"Peraturan tersebut menjadi salah satu aturan acuan PPN dalam penyediaan avtur di 72 DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) tersebar di seluruh Nusantara. Dengan begitu, persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah," kata Raden dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Raden pun menanggapi keterangan KPPU terkait penyelidikan Pertamina Patra Niaga, yang diduga melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan avtur. Menurutnya, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi guna menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mencegah praktik monopoli di sektor energi termasuk sektor avtur.
Selain regulasi-regulasi tersebut, terdapat pula penugasan oleh Pemerintah kepada Pertamina, untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu terutama di daerah terpencil. Penugasan ini bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah.
Implikasinya, Pertamina tak hanya fokus melayani penyediaan avtur pada bandara besar, namun juga bandara-bandara kecil atau perintis yang secara komersial tidak profitable sebab rendahnya tingkat permintaan.
"Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas di atas meregulasikan bahwa Pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri," ujarnya.
Karenanya, Raden pun memandang tuduhan KPPU tidak tepat, dan pasar avtur di Indonesia bukanlah monopoli. Sebab menurutnya, persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah.
"Celakanya pasal 3 ayat 3 itu dianggap KPPU tidak memihak ke pihak swasta, dan menghalangi persaingan sehat. Dimana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat, sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia," ujarnya.