Tunggu Diteken Jokowi, Status KIT Batang Siap Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

[dok. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, dalam konferensi pers di kantor KIT Batang, Jawa Tengah, Kamis, 3 Oktober 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Batang, VIVA –  Rencana pemerintah untuk menetapkan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Jawa Tengah untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hampir rampung. prosesnya hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengaku, Presiden Jokowi dipastikan juga akan segera menandatangani PP tersebut.

"InsyaAllah, segera," kata Rosan saat ditemui KIT Batang, Jawa Tengah, Kamis, 3 Oktober 2024.

Jokowi Dukung RK, Hasto: Justru Dapat Reaksi Negatif dari Publik, Pramono Bisa Menang 1 Putaran

[dok. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, saat memberikan sambutan di acara peresmian pabrik kaca PT KCC Glass Indonesia di KIT Batang, Jawa Tengah, Kamis, 3 Oktober 2024]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Ngurah Wirawan mengatakan, secara prinsip, Dewan Nasional KEK sudah menetapkan KIT Batang untuk masuk dalam bagian zona ekonomi khusus industri di Indonesia.

Analisis Pakar Politik soal Pengaruh Dukungan Jokowi terhadap Ridwan Kamil

"Masalah KEK Batang, secara prinsip sidang Dewan Nasional KEK sudah menetapkan. Tapi kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden," kata Ngurah.

Dia memastikan, pihaknya bahkan telah mempersiapkan seluruh persyaratan dan ketentuan yang ada, untuk mendapatkan status sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang tersebut.

"Secara prinsip, seluruh persyaratan semuanya sudah dipersiapkan," ujar Ngurah.

Dia menambahkan, sampai saat ini KIT Batang sendiri sudah memiliki 21 tenant atau perusahaan.

"Dengan total nilai investasi mencapai Rp 16 triliun," ujarnya.

Diketahui, dengan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdapat beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh suatu kawasan. Antara lain yakni kemudahan bidang fiskal seperti perpajakan dan bea cukai, serta kemudahan non-fiskal yang meliputi pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, pelayanan, dan tata tertib yang efisien.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya