Wamenkeu Thomas: Pajak Harus Adil Tak Bebani Kelompok Manapun

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menekankan, pajak yang dikenakan kepada masyarakat haruslah adil dan tidak membebani kalangan manapun. Hal ini disampaikan Thomas dalam Forum Internasional 8th AIFC: Islamic Public Finance Role and Optimization.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

"Menurut prinsip, pajak harus adil dan tidak membebani kelompok manapun," ujar Thomas Kamis, 2 Oktober 2024.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik
Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Menurut Thomas, masyarakat yang lebih kaya selain diharuskan membayar pajak juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran.

Thomas menuturkan, dalam prinsip-prinsip islam pengeluaran anggaran harus difokuskan pada upaya mempromosikan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Hal ini termasuk menyediakan akomodasi dan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau seperti pelayanan kesehatan, gizi, pendidikan dan jaring pengaman sosial.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

"Terutama untuk mendukung mereka yang kurang mampu, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan keadilan sosial secara keseluruhan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 1.196,54 triliun. Angka ini setara dengan 60,16 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Untuk penerimaan pajak tersebut diantaranya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang realisasinya sebesar Rp 665,52 triliun, atau 62,58 persen dari target APBN.

Lalu, penerimaan pajak itu juga berasal dari PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), yang mana realisasinya sudah mencapai Rp 470,81 triliun atau 58,03 persen dari target APBN. 

Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya realisasinya sebesar Rp 15,76 triliun atau 41,78 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan bruto sebesar 34,18 persen.

Adapun PPh migas realisasinya sebesar Rp 44,45 triliun atau 58,2 persen dari target APBN. Dengan pertumbuhan bruto -10,23 persen terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024