Menko Airlangga Tegaskan Insentif Program Prakerja Tak Naik, Tapi JKP Naik
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, insentif pelatihan Program Kartu Prakerja tidak akan dinaikkan. Namun, insentif yang dinaikkan adalah pelatihan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Airlangga mengatakan, dinaikkannya insentif pelatihan JKP ini dikarenakan dana yang didapatkan peserta lebih kecil dari pelatihan Program Prakerja yang sebesar Rp 3,5 juta.
"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp 3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ, jadi JKP akan dinaikkan," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Airlangga mengatakan, insentif JKP ini akan disediakan dari dana Rp 1,2 triliun. Menurutnya, pemanfaatannya pun masih sangat kecil, tidak sesuai dengan jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar 1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat, karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," katanya.
Sebelumnya juga, Airlangga mengungkapkan pemerintah akan merevisi program JKP yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Airlangga mengatakan, direvisinya kebijakan JKP ini agar cakupannya bisa lebih luas lagi. Melalui revisi ini pun, nantinya pemerintah akan menaikkan benefit dari JKP.
"Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi. Sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," ujar Airlangga usai rapat Kabinet di IKN, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024.
Airlangga membeberkan, revisi lainnya yakni biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan pekerja melalui program JKP. Untuk biaya pelatihan nominalnya akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.
"Biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan Prakerja Rp 2,4 juta," jelasnya.
Sementara benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya diberikan 45 persen dari gaji selama tiga bulan dan 25 persen dari gaji selama tiga bulan berikutnya. Nantinya akan sama menjadi 45 persen.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen tiga bulan, dan 25 persen 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen," terangnya.