Satgas PASTI Blokir Operasional PT XFA AI, Ini Sederet Pelanggarannya

Ilustrasi Investasi Jangka Panjang
Sumber :

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI). Hal ini dilakukan karena XFA telah melakukan beberapa pelanggaran.

Perusahaan Panel Surya Asal AS Groundbreaking Proyek Rp 8 Triliun di KIT Batang

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT XFA AI. 

Hudiyanto mengatakan, dalam hal ini entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Sisir Jalur Distribusi, Bea Cukai Semarang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi investasi bodong.

Photo :
  • DJKN/Kemenkeu.

"Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya," ujar Hudiyanto dalam keterangannya Rabu, 2 Oktober 2024. 

Mau Untung Lebih? Ini 5 Aset yang Lebih Menguntungkan dari Cash Ala Felicia Putri

Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan bahwa PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku. 

Pertama melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Kedua melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi. Ketiga tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Mendasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI," jelasnya.

Ilustrasi Investasi Jangka Panjang

Photo :

Adapun pemblokiran ini di antaranya pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Untuk itu jelas Hudiyanto, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. 

"Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya