Awas Galbay! Ini 5 Risiko Pakai Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui Peminjam

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Pinjaman online alias pinjol, saat ini kerap dianggap masyarakat sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial yang sifatnya mendesak. Namun, penting untuk diketahui bahwa tak semua layanan pinjaman online memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak platform pinjaman ilegal yang menawarkan kemudahan tanpa memperhatikan aturan, sehingga bisa menjebak masyarakat. Sebab itu, kita perlu memahami bahwa pinjaman online ilegal ini punya risiko tinggi yang dapat menimbulkan dampak buruk finansial.

Salah satunya adalah terjadinya gagal bayar atau galbay pinjol yang mungkin terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari bunga yang tidak masuk akal hingga penyalahgunaan data pribadi yang merugikan finansial di masa depan.

5 Risiko Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi Kredit Online.

Photo :

Nah, berikut lima risiko utama yang perlu Anda ketahui tentang menggunakan pinjaman online ilegal:

1. Bunga yang Sangat Tinggi
Pinjaman online ilegal seringkali menetapkan bunga yang jauh lebih tinggi dari layanan pinjaman resmi. Ini menyebabkan jumlah yang harus dibayar menjadi sangat besar dalam waktu singkat, sehingga sulit bagi peminjam untuk melunasi utangnya.

2. Metode Penagihan yang Tidak Beretika
Banyak pinjaman online ilegal yang menggunakan metode penagihan kasar dan tidak beretika. Mereka kerap mengintimidasi, bahkan mengancam peminjam jika telat membayar, sehingga menimbulkan stres dan tekanan mental yang serius.

Berantas Judi Online, OJK-Kominfo Bekukan Aset Bandar di Bank

3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Layanan pinjaman ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi seperti kontak di ponsel. Data ini kemudian bisa disalahgunakan untuk menghubungi orang-orang di sekitar Anda untuk menciptakan rasa malu dan tekanan sosial.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, pinjaman online ilegal tidak diawasi secara ketat. Jadi, jika terjadi masalah, Anda tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum karena pinjaman tersebut tidak diakui oleh pemerintah.

OJK Telah Beri Sanksi Administratif ke 57 LJK di Sektor Asuransi hingga Dana Pensiun

5. Berpotensi Galbay Pinjol
Pinjaman online ilegal seringkali memberikan pinjaman dengan mudah tanpa menilai kemampuan membayar peminjam. Hal ini dapat membuat Anda mengalami galbay pinjol dan akhirnya terjerat dalam utang yang menumpuk.

Perekonomian Dunia Melemah, Bos OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Stabil
Ilustrasi uang rupiah

Jangan Tergoda Pinjol Ilegal, Ini 98 Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK Per Oktober 2024

Pinjaman online semakin marak di Indonesia. Di tengah menjamurnya layanan finansial ini, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam memilih platform yang legal.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024