OJK Telah Beri Sanksi Administratif ke 57 LJK di Sektor Asuransi hingga Dana Pensiun
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sejak Januari hingga 20 September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, selain mengenakan sanksi, pihaknya juga telah melakukan pengawasan khusus kepada dana pensiun hingga perusahaan asuransi dan reasuransi.
"Sepanjang Januari sampai dengan 20 September 2024 OJK mengenakan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 57 sanksi. Serta melakukan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun, dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam konferensi pers Selasa, 1 Oktober 2024.
Ogi mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada dua perusahaan asuransi.
"OJK menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya Persero. dan PT Berdikari Insurance," jelasnya.
Ogi melanjutkan, di sektor PPDP pada Agustus 2024 ini aset industri asuransi sudah mencapai Rp 1.132,49 triliun. Jumlah itu naik 1,32 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Dari sisi asuransi komersial, pendapatan premi tercatat naik 5,82 persen secara yoy. Hal ini terdiri dari premi asuransi jiwa tumbuh 0,56 persen yoy, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen yoy.
"Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid. Di mana agregat asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan risk base capital RBC masing-masing sebesar 457,02 persen dan 323,74 persen, masih berada di atas threshold sebesar 120 persen," katanya.