PMI Manufaktur RI September 2024 Masih Lesu, Menperin: Perlu Regulasi Tepat Bebagai Kementerian

Sarasehan Kadin Indonesia dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan tanggapan terkait hasil temuan Headline Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia dari S&P Global. Di mana, isinya melaporkan bahwa kondisi industri tercatat masih lesu pada bulan September 2024.

Pemerintah Batal Naikkan Cukai Rokok di 2025, Indef Beberkan 3 Pertimbangannya

Agus berpendapat, lesunya sektor industri dalam tiga bulan terakhir diakibatkan oleh kurangnya regulasi yang tepat dari berbagai Kementerian/Lembaga. Penurunan kinerja PMI manufaktur itu memang tidak dipungkiri oleh Kemenperin, demi melihat kondisi ekonomi dunia yang masih melambat hingga akhir kuartal III-2024.

Namun, dengan berkaca pada negara-negara lainnya, Agus memastikan bahwa sektor manufaktur justru mengalami ekspansi, dan berbanding terbalik dengan situasi di Indonesia. Karenanya, Dia pun menegaskan bahwa sektor industri saat ini membutuhkan dukungan yang tepat dan regulasi yang sesuai dari pemerintah.

Ketum Kadin Anindya Bakrie Tegaskan Pentingnya Industrialisasi Genjot Nilai Tambah

"Agar bisa kembali ekspansif, sektor industri membutuhkan dukungan regulasi yang tepat dari berbagai Kementerian/Lembaga, sehingga industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Dukung Ada Label Gizi di Makanan Kemasan, DPR: Persyaratan yang Tak Bisa Ditawar Lagi

Dia menjelaskan, kondisi sektor industri di negara-negara di Asia yang masih ekspansi, terjadi pada negara-negara seperti Filipina (53,7), Thailand (50,4), India (56,7), dan Taiwan (50,8). Sementara di Indonesia, indeks PMI hanya meningkat tipis ke 49,2, dari sebelumnya di level 48,9 pada bulan Agustus 2024.

Agus membeberkan, kebijakan-kebijakan yang tepat dan dibutuhkan oleh sektor industri di antaranya seperti tindakan merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik.

"Serta Peraturan Menteri Keuangan terkait Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) ubin keramik impor, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain impor," ujarnya.

Sarasehan Kadin Indonesia dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmit

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebagai informasi, data S&P Global Market Intelligence sebelumnya melaporkan bahwa PMI Manufaktur Indonesia tercatat mencapai 49,2 pada September 2024, lebih tinggi dari 48,9 di bulan sebelumnya meskipun masih di bawah skor netral 50. Angka di bawah 50 mengindikasikan pelemahan, sementara skor di atasnya menunjukkan ekspansi.

“Kinerja perekonomian sektor manufaktur Indonesia yang mengecewakan berkaitan dengan kondisi makro ekonomi global yang sedang lesu pada September," kata Direktur Ekonomi S&P Global Market Intelligence, Paul Smith dalam keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya