LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan, Simak Faktor Pendukungnya

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan valas di bank umum.

Mau Berat Badan Turun? Coba 5 Manfaat Bunga Telang yang Luar Biasa Ini!

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum yakni 4,25 persen, dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen.

Dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjamin LPS periode reguler per September 2024, Purbaya juga menyampaikan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR adalah tetap sebesar 6,75 persen.

The Fed Pangkas Suku Bunga, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Indonesia

“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Senin, 30 September 2024.

Dia menjelaskan, pertimbangan terkait ketidakpastian global yang masih tinggi merupakan landasan pengambilan keputusan LPS tersebut, demi menjaga stabilitas keuangan nasional yang akan mendorong perekonomian nasional.

Harga Emas Hari Ini 19 Desember 2024: Produk Global dan Antam Kompak Melorot

Konferensi Pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Menurutnya, tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan.

Beberapa hal lain yang juga menjadi pertimbangan LPS antara lain suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan respons perubahan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan yang masih terbatas.

ilustrasi bank.

Photo :

Selain itu, ada juga faktor coverage simpanan yang masih memadai, hingga upaya memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

"Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya