11 Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yang Harus Kamu Tahu!
- pexels.com/Expect Best
VIVA – Banyak orang masih bingung dalam memilih antara bank syariah dan bank konvensional, padahal kedua jenis bank ini memiliki prinsip dan sistem yang sangat berbeda.
Kesalahan dalam memilih bank bisa berakibat pada masalah keuangan dan bertentangan dengan nilai-nilai pribadi, terutama bagi yang memegang teguh prinsip syariah.
Untuk itu, penting bagi kamu untuk memahami 11 perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional, sehingga kamu bisa membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan finansialmu! Siap? Yuk, simak penjelasan dibawah berikut ini.
1. Alasan Utama Didirikannya Bank
Bank Konvensional dan Bank Syariah didirikan dengan tujuan yang berbeda.
- Bank Konvensional: Bank konvensional beroperasi dengan tujuan utama mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari berbagai produk dan layanan finansial. Fokusnya adalah mencari keuntungan (profit) untuk bank dan para pemegang sahamnya.
Dalam hal ini, bank berusaha menarik nasabah sebanyak mungkin dengan menawarkan produk yang menguntungkan dari sisi suku bunga atau biaya transaksi.
- Bank Syariah: Sementara itu, bank syariah tidak hanya berfokus pada profit. Mereka juga memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Bank syariah ingin memastikan bahwa transaksi yang mereka lakukan bersifat adil dan halal, mengikuti ajaran Islam yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
2. Dasar Atau Pedoman Yang Digunakan Dalam Operasional Bank
Prinsip operasional kedua bank ini juga sangat berbeda.
- Bank Konvensional: Bank konvensional beroperasi dengan prinsip profit-oriented. Setiap produk dan layanannya, mulai dari tabungan hingga pinjaman, diatur sedemikian rupa untuk menghasilkan keuntungan maksimal.
Sistem bunga menjadi elemen utama dalam cara bank menghasilkan keuntungan. Semakin banyak nasabah yang meminjam, semakin besar bunga yang diperoleh oleh bank.
- Bank Syariah: Sebaliknya, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Setiap transaksi harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh hukum Islam, yakni tidak ada riba (bunga) dan harus bebas dari unsur ketidakpastian (gharar) dan spekulasi (maysir).
Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil atau akad-akad lain yang sesuai dengan hukum Islam, seperti akad murabahah (jual beli) dan mudharabah (bagi hasil).
3. Landasan hukum dan cara kerja yang diterapkan dalam kegiatan bank
Bank syariah dan konvensional juga diatur oleh sistem hukum yang berbeda.
- Bank Konvensional: Sumber hukum yang mengatur bank konvensional adalah hukum positif yang berlaku di negara tersebut.
Ini termasuk undang-undang perbankan dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank konvensional mengikuti aturan yang berlaku secara internasional dan nasional.
- Bank Syariah: Bank syariah juga mengikuti hukum positif yang sama, tapi ada tambahan: mereka harus mematuhi hukum Islam.
Setiap operasional bank syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memastikan semua transaksi dan produk sesuai dengan syariat Islam. DSN berperan penting dalam memastikan bahwa bank syariah tidak melanggar prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan oleh agama.
4. Metode Yang Digunakan Untuk Mengelola Dananya
Pengelolaan dana menjadi salah satu poin penting dalam perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.
- Bank Konvensional: Di bank konvensional, dana nasabah diputar dalam berbagai investasi atau digunakan untuk memberikan pinjaman kepada nasabah lain dengan sistem bunga.
Bank konvensional mengelola dana ini untuk mendapatkan return atau imbal hasil yang besar, dan keuntungan tersebut biasanya datang dari bunga yang diterapkan pada produk pinjaman.
- Bank Syariah: Bank syariah hanya boleh mengelola dana nasabah untuk investasi dalam proyek-proyek yang halal, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Tidak ada bunga dalam pengelolaan dana di bank syariah.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan sistem bagi hasil. Nasabah dan bank berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan di awal, melalui akad yang sah menurut syariah.
5. Cara Atau Teknik Yang Diterapkan Dalam Melakukan Transaksi
Transaksi di bank syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar.
- Bank Konvensional: Semua transaksi di bank konvensional dilakukan tanpa mempertimbangkan halal-haram, selama transaksi tersebut legal secara hukum negara.
Bank konvensional bebas berinvestasi di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor yang mungkin dilarang dalam syariah, seperti minuman keras, perjudian, atau industri rokok.
- Bank Syariah: Di bank syariah, setiap transaksi harus memenuhi prinsip halal. Mereka tidak akan terlibat dalam bisnis atau proyek yang dianggap haram dalam Islam, seperti perjudian, alkohol, atau bisnis spekulatif lainnya.
Hal ini membuat nasabah bank syariah lebih tenang karena mereka tahu bahwa dana mereka digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
6. Cara Distribusi Keuntungan Yang Diperoleh Oleh Bank
Pembagian keuntungan juga jadi poin yang signifikan.
- Bank Konvensional: Bank konvensional menggunakan sistem bunga tetap. Artinya, nasabah sudah mengetahui sejak awal berapa bunga yang akan diterima dari tabungan atau investasi mereka, dan berapa bunga yang harus dibayar ketika mereka meminjam.
Bunga ini tetap, terlepas dari performa keuangan bank atau proyek yang dibiayai.
- Bank Syariah: Di bank syariah, tidak ada sistem bunga. Keuntungan dibagi berdasarkan akad atau perjanjian yang disepakati di awal.
Jika bank dan nasabah menyepakati akad mudharabah, maka keuntungan akan dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sebelumnya. Sistem ini lebih fleksibel karena besaran keuntungan bisa berubah tergantung pada performa proyek atau bisnis yang dibiayai.
7. Badan Pengawas Yang Memiliki Fungsi Dan Tanggung Jawab Berbeda
Dewan pengawas di kedua bank ini juga berbeda.
- Bank Konvensional: Bank konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memastikan bahwa operasional bank sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara tersebut.
OJK mengatur semua aspek perbankan, termasuk keamanan, stabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
- Bank Syariah: Selain diawasi oleh OJK, bank syariah juga memiliki pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS memastikan bahwa semua transaksi dan produk bank sesuai dengan prinsip syariah.
Mereka memantau agar tidak ada pelanggaran terhadap hukum Islam dalam operasional bank sehari-hari.
8. Cara Interaksi Dan Komunikasi Antara Bank Dan Nasabah
Pola hubungan antara bank dan nasabah juga berbeda.
- Bank Konvensional: Di bank konvensional, hubungan antara bank dan nasabah bersifat hubungan bisnis biasa.
Bank memberikan layanan, dan nasabah membayar biaya atau bunga sebagai imbalan. Hubungan ini lebih transaksional dan profit-oriented.
- Bank Syariah: Bank syariah membangun hubungan kemitraan dengan nasabah. Karena sistem bagi hasil dan akad yang jelas, nasabah dan bank berbagi keuntungan dan risiko.
Hal ini membuat hubungan antara bank syariah dan nasabahnya lebih transparan dan adil.
9. Perjanjian Resmi Yang Mengikat Antara Pihak-Pihak Terkait
Perjanjian atau akad juga berbeda.
- Bank Konvensional: Nasabah menandatangani kontrak yang menetapkan persyaratan seperti bunga, tenor, dan kewajiban lainnya. Kontrak ini diatur oleh hukum perbankan umum yang berlaku.
- Bank Syariah: Di bank syariah, nasabah terikat oleh akad. Akad ini adalah kesepakatan resmi yang mengikuti aturan syariah, seperti akad mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), atau ijarah (sewa). Akad ini menjamin transaksi yang halal dan adil.
10. Mekanisme Penerapan Bunga Dalam Pinjaman Dan Simpanan
Sistem bunga adalah salah satu perbedaan yang paling menonjol.
- Bank Konvensional: Bunga adalah dasar dari operasional bank konvensional. Setiap produk pinjaman atau kredit didasarkan pada sistem bunga yang ditetapkan oleh bank. Bunga ini dihitung sebagai persentase dari jumlah pinjaman atau kredit yang diberikan.
- Bank Syariah: Bank syariah tidak mengenal bunga. Sebagai gantinya, mereka menggunakan sistem bagi hasil atau penambahan harga dalam transaksi jual beli. Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga).
11. Sanksi Yang Dikenakan Jika Ada Keterlambatan Dalam Pembayaran
Denda keterlambatan juga diperlakukan berbeda.
- Bank Konvensional: Di bank konvensional, jika nasabah terlambat membayar cicilan, mereka akan dikenakan denda yang dihitung sebagai persentase dari jumlah keterlambatan atau sesuai ketentuan bank.
- Bank Syariah: Di bank syariah, denda keterlambatan juga ada, tapi uang denda tersebut tidak masuk ke bank. Sebaliknya, uang denda ini disalurkan untuk kegiatan sosial atau disumbangkan kepada yang membutuhkan. Hal ini karena bank syariah tidak boleh mengambil keuntungan dari kesulitan nasabah.
Nah, itulah 11 perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional yang wajib kamu ketahui! Setelah memahami perbedaannya, kamu bisa lebih bijak dalam memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan finansial dan prinsip yang kamu anut.
Jadi, apakah kamu lebih condong ke bank syariah yang berbasis bagi hasil dan prinsip halal, atau bank konvensional dengan sistem bunga yang sudah umum? Semua kembali ke preferensi kamu, guys!