Ancam Industri, Tingginya Kenaikan Cukai Dorong Naiknya Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).
Sumber :
  • dw

Jakarta, VIVA - Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi atau PPKE Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang menyatakan, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru berisiko mendorong peredaran rokok ilegal.

Pemerintah Batal Naikkan Cukai Rokok di 2025, Indef Beberkan 3 Pertimbangannya

Direktur PPKE FEB UB, Candra Fajri Ananda, mengatakan hasil kajian PPKE juga menunjukkan adanya hubungan elastisitas harga terhadap permintaan rokok.

"Rokok golongan 1 memiliki elastisitas harga yang negatif yang ternyata lebih sensitif terhadap perubahan harga dibandingkan konsumen rokok golongan 2 dan," kata Candra dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.

Gelar Pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal

Dia memastikan, hasil analisis tersebut selaras dengan perkembangan industri hasil tembakau (IHT), dimana penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan 1.

"Sehingga berdampak juga pada penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT)," ujarnya. 

SUV Listrik Neta X Mulai Dikirim ke 500 Konsumen Pertama

Candra mengatakan, ketika tarif cukai naik dan harga rokok Golongan 1 (rokok mahal) menjadi semakin tinggi, konsumen yang sensitif terhadap harga mungkin mulai berpindah ke rokok golongan 2 dan 3 atau golongan yang lebih murah yang cukainya lebih rendah. 

"Sehingga sebetulnya, jumlah total rokok yang dikonsumsi tidak berkurang, hanya pergeseran dari produk mahal ke yang lebih murah terjadi pada konsumen," kata Candra.

Dia juga menyampaikan, terdapat korelasi negatif yang kuat antara volume produksi rokok golongan 2 dan 3 terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu menunjukkan bahwa ketika volume produksi rokok golongan 2 dan 3 meningkat, peredaran rokok ilegal cenderung menurun.

Artinya, peningkatan ketersediaan rokok golongan 2 dan 3 yang lebih terjangkau dapat menekan pasar rokok ilegal.

"Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok karena ketika tarif cukai dinaikkan, maka mendorong konsumen untuk beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau," ujarnya.

Senada, Sekjen Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Petrus Riwu mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok di atas 10 persen setiap tahun, dapat menyebabkan masyarakat beralih ke rokok dengan harga lebih murah atau bahkan rokok ilegal, terutama pada golongan 2 dan 3. 

"GAPPRI merekomendasikan moratorium kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) selama 2025-2027 serta tidak menaikkan PPN untuk menjaga keberlangsungan proses pemulihan industri dan daya beli masyarakat. Serta, lebih menggencarkan operasi penindakan rokok ilegal untuk menekan peredarannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya