Apakah Debt Collector Pinjol Boleh Akses Data Pribadi? Ini Penjelasannya

Ilustrasi debt collector atau mata elang.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ketika Anda mengambil pinjaman online (pinjol), salah satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah data pribadi. Sebab, ada beberapa kasus peminjam layanan pinjol, mengalami ancaman penyebaran data pribadi oleh pihak debt collector saat terjadi keterlambatan pembayaran cicilan.

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Padahal, debt collector seharusnya memiliki batasan dalam mengakses informasi pribadi peminjam. Perlu diketahui, saat penagihan, debt collector harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang mengatur pengumpulan utang. 
 

Menghapus Data KTP di Pinjaman Online

Photo :
  • freepik.com
Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Ada beberapa larangan yang perlu dipatuhi pihak debt collector, berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, debt collector dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, dan tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

Selain itu, debt collector juga dilarang menagih secara terus-menerus, hingga menagih di luar domisili atau alamat peminjam. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Cara EasyCash Perluas Jangkauan Literasi Keuangan

Artinya, debt collector dilarang melakukan penagihan dengan cara yang menekan atau mengancam. Termasuk pengancaman untuk menyebarkan informasi pribadi Anda kepada pihak lain tanpa izin.

Bila Anda sedang mengalami situasi tersebut, berikut ini beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk melindungi data pribadi Anda dari akses yang tidak sah oleh debt collector:

1. Ketahui Hak Anda

Ilustrasi mengelola keuangan

Photo :
  • Pexels

Di urutan pertama, pastikan Anda mengetahui hak Anda sebagai debitur. Selain itu, pahami juga hak-hak Anda terkait perlindungan data pribadi dan penagihan utang yang sesuai aturan.

2. Hindari Berikan Informasi Sensitif

Lalu, jangan memberikan informasi pribadi yang tidak perlu kepada pihak ketiga. Pastikan pihak debt collector yang mendatangi Anda adalah resmi dan memiliki kartu identitas serta surat kuasa dari pihak pemberi pinjaman.

3. Gunakan Saluran Resmi

Saat berkomunikasi dengan pihak pinjaman, gunakan saluran resmi dan hindari komunikasi melalui aplikasi pesan pribadi atau media sosial.


4. Cek Perjanjian

Baca dan pahami lagi perjanjian pinjaman Anda untuk mengetahui apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan terkait akses data.

5. Laporkan Pelanggaran

Jika Anda merasa data pribadi Anda disalahgunakan atau mengalami ancaman yang mengganggu, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau OJK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya