Bank Indonesia Resmi Luncurkan Central Counterparty, Begini Perannya Perkuat Industri Keuangan

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo resmi meluncurkan Central Counterparty (CCP) untuk derivatif suku bunga dan nilai tukar. Peluncuran ini untuk meningkatkan efisiensi transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas). 

OJK Ungkap Peringkat Corporate Governance RI di Asean Masih Posisi 5

Perry mengatakan, CCP merupakan bentuk sinergi antara regulator, perbankan, dan industri keuangan, serta menjadi bagian dari implementasi strategi nasional pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.

"CCP ini adalah legasi bagi kita semua. Ini adalah wujud kolaborasi yang kuat, dan menunjukkan bahwa bersama kita bisa mengembangkan pasar keuangan yang lebih efisien dan kuat," kata Perry dalam peluncuran CCP Senin, 30 September 2024.

Operasional Bank Indonesia Libur saat Pilkada, Tak Ada Layanan BI-RTGS hingga SKNBI

Gedung Bank Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Adapun CCP berfungsi sebagai lembaga sentral yang akan menjadi perantara dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar. Sistem ini akan mengurangi risiko antar pihak (counterparty risk) dalam transaksi over-the-counter (OTC) melalui mekanisme close-out netting. 

IHSG Makin Gagah di Akhir Perdagangan, Naik 1,65 Persen Disusul ARA Saham MAYA hingga POLU

"CCP memungkinkan risiko antar pihak tersentralisasi dan dimitigasi melalui margining, sehingga transaksi pasar uang dan valas akan lebih efisien dan berkembang pesat," jelasnya.

Perry melanjutkan, CCP akan memainkan peran kunci dalam mewujudkan komitmen Indonesia untuk reformasi pasar derivatif OTC, yang juga sejalan dengan agenda G20.

“CCP ini akan mempercepat likuiditas pasar uang, khususnya melalui produk-produk seperti repo dan Domestic Non-Delivery Forward (DNDF),” kata Perry.

Peluncuran CCP ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan delapan bank besar nasional. Dalam hal ini 80 persen kepemilikan CCP ini berada di tangan delapan bank dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Bank Indonesia memiliki 20 persen sebagai bentuk dukungan tanpa campur tangan dalam manajemen operasional.

“Ini adalah kolaborasi nyata antara regulator dan industri. Bank Indonesia hanya akan bertindak sebagai regulator, dan tidak akan terlibat dalam pengelolaan bisnis CCP ini. Delapan bank dan KPEI yang akan menjalankan bisnisnya,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, dalam konferensi pers pada Senin, 5 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, mengapresiasi langkah diluncurkan CCP. Hal ini sebagai bentuk sinergi positif antara regulator dan pelaku industri keuangan. 

Mahendra menyatakan, OJK akan terus mendukung pengembangan CCP ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar keuangan Indonesia.

“Pembentukan CCP di KPI ini dilakukan atas konsorsium dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, utamanya untuk Bank Indonesia, Kementerian dan Lembaga Terkait, OJK, dan Industri Keuangan,” imbuhnya.

Ilustrasi utang.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Kebijakan ini dinilai menjadi napas baru bagi pengusaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024