Bank KB Bukopin Cetak Pendapatan Rp 2,7 Triliun di Semester I-2024

KB Bukopin.
Sumber :
  • Dokumentasi KB Bukopin.

Jakarta, VIVA - PT Bank KB Bukopin Tbk alias KB Bank (BBKP), melaporkan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp 2,7 triliun di semester I-2024.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BBKP menyampaikan bahwa perolehan tersebut naik 11 persen secara year-on-year (yoy), dibandingkan perolehan sebesar Rp 2,4 triliun pada periode yang sama tahun 2023.

"Sementara pendapatan neto melesat 78 persen menjadi Rp 570 miliar, sebagai imbas pendapatan yang tumbuh 11 persen," kata manajemen BBKP, Senin, 30 September 2024.

KB Bank, KB Bukopin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di sisi lain, manajemen juga melaporkan bahwa beban bunga dan syariah masih dapat terjaga sebesar Rp 2,1 triliun. Namun, bank milik KB Financial Group asal Korea Selatan itu harus menyisihkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) hingga Rp 3,7 triliun.

"Lebih tinggi dibandingkan Rp 3,2 triliun pada akhir Juni 2023 lalu. Rasio CKPN itu setara 4,87 persen dari aset produktif bank," ujar manajemen.

Dengan demikian, rugi operasional KB Bank pun tercatat naik 9 persen, dari sebelumnya Rp 3,7 triliun menjadi Rp 4 triliun. Sehingga, rugi tahun berjalan mencapai Rp 3,1 triliun, atau naik 8,7 persen secara tahunan.

Di semester I-2024, KB Bank tercatat menyalurkan kredit sebesar Rp 42,3 triliun. Kualitas kredit tercatat memburuk dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross mencapai 11,3 persen.

Kredit Macet Petani hingga Nelayan di Bank Himbara Dihapus, Erick Thohir: Demi Swasembada Pangan

Posisi itu lebih tinggi dari posisi akhir semester I-2023 yang sebesar 10,5 persen.

"Kemudian dari sisi likuiditas, KB Bank mencatat Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 100,6 persen, sementara posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 17,8 persen," ujarnya.

Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024