Pemerintah Bakal Tarik Utang Akhir Tahun Buat Pembiayaan 2025

Ilustrasi peningkatan utang pemerintah Indonesia.
Sumber :
  • Halomoney

Banten, VIVA – Pemerintah berencana akan melakukan penarikan utang di awal atau pre-funding pada kuartal IV-2024 untuk pembiayaan tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Riko Amir

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Riko menjelaskan, pertimbangan melakukan pre funding dikarenakan pemerintah tidak akan lagi menerbitkan lagi surat berharga negara (SBN) valuta asing (valas) akhir tahun ini.

"Kita bisa melakukan pre funding tahun ini untuk tahun depan, dalam rangka bahwa utang kita baik secara net atau gross cukup tinggi tahun depan,” ujar Riko dalam Media Gathering APBN 2024, Jumat, 27 September 2024.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Riko Amir (ditengah)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Selain itu, pre funding dilakukan mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan domestik terus membaik akhir tahun ini. Sehingga biaya utang yang dikeluarkan direpresentasikan menurun.

Bulog Kini Langsung Diawasi Prabowo, Zulhas: Enggak Bisa Komersial Lagi

Adapun pemerintah berencana menerbitkan utang baru melalui SBN sebesar Rp 642,56 triliun pada 2025. Penerbitan SBN tersebut naik 42,2 persen bila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2024 sebesar Rp 451,85 triliun.

Namun demikian, Riko menyebut pihaknya masih belum menentukan apakah akan melakukan pre funding dengan menerbitkan SBN valas atau SBN domestik. Sebab ini akan tergantung dengan permintaan market.

“Ini sifatnya lebih fleksibel. Ke depan diharapkan perekonomian kita baik dan kondisi market lebih menarik, memenuhi pembiayaan jatuh tempo,” imbuhnya.

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024