Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun Jadi Rp 8.461,93 Triliun

Ilustrasi utang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, utang pemerintah per 31 Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun. Jumlah itu turun Rp 40,76 triliun dibandingkan posisi utang per akhir Juli 2024 yang sebesar Rp 8.502,69 triliun.

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Dengan jumlah tersebut, maka rasio utang per akhir Agustus 2024 mencapai 38,49 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

"Ditinjau dari posisi utang pemerintah yang outstanding, jumlah utang pemerintah per akhir Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun," tulis Buku APBN KiTA September dikutip Jumat, 26 September 2024.

Utang Pemerintah November 2024 Naik Jadi Rp 8.680,13 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Adapun posisi utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Tercatat, untuk SBN sebesar 88,07 persen, sedangkan pinjaman sebesar 11,93 persen.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Bila dirinci, untuk utang yang berasal dari SBN sebesar Rp 7.452,56 triliun. Hal ini terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 6.063,41 triliun, dan SBN valas senilai Rp 1.389,14 triliun. 

Sedangkan untuk dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 1.009,37 triliun. Dalam hal ini terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 39,63 triliun, dan pinjaman luar negeri senilai Rp 969,74 triliun.

Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. Per akhir Agustus 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 7,95 tahun.

Kemudian risiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar juga terkendali, menggunakan suku bunga tetap/fixed rate (80 persen total utang) dan dalam rupiah (72,12 persen total utang). 

"Hal ini selaras dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya