Kemenkeu Bayar Bunga Utang Rp315,6 Triliun per Agustus 2024

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Riko Amir (ditengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Banten, VIVA - Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pembayaran bunga utang hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp 315,6 triliun. Realisasi itu sudah 58,11 persen dari target pembayaran bunga utang 2024 yang sebesar Rp 499 triliun.

Bulog Kini Langsung Diawasi Prabowo, Zulhas: Enggak Bisa Komersial Lagi

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Riko Amir mengatakan dengan realisasi itu pihaknya optimistis hingga akhir tahun pembayaran bunga utang tahun ini bisa diselesaikan.

“Kita tetap optimis sampai akhir tahun, pembiayaan untuk defisit termasuk pembayaran bunga utang bisa dilakukan di tahun ini,” ujar Riko dalam Media Gathering APBN 2024 Jumat, 27 September 2024.

OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

Adapun outlook pembayaran bunga utang tahun 2024 akan mencapai Rp 498,95 triliun atau 100,3 persen dari APBN 2024. Pembayaran bunga utang ini terdiri dari pembayaran bunga dalam negeri dan luar negeri.

Untuk pembayaran bunga utang ini terdiri atas pembayaran bunga dalam negeri sebesar Rp 454,36 triliun atau 99,5 persen dari APBN 2024. Dan bunga utang luar negeri sebesar Rp 44,59 triliun atau 110,2 persen dari APBN 2024.

Pesan Buket Bunga dengan Praktis di Athaya

Sebagai informasi, realisasi pembayaran bunga utang pada 2020 sudah sebesar Rp 314,1 triliun, lalu pada 2021 realisasi pembayaran senilai Rp 343,5 triliun.

Selanjutnya pada 2022 realisasi pembayaran bunga utang sudah sebesar Rp 386,3 triliun, dan untuk 2023 realisasi pembayaran bunga utang sudah mencapai Rp 439,9 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024