Ekonom Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Bisa Biaya Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Banten, VIVA – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Â
Merespons hal ini, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai bahwa kenaikan PPN 12 persen pada tahun depan harus ditunda. Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat.
"Jadi dari asesmen-nya pemerintah memang belum tepat, ya mestinya harus ditunda juga (kenaikan PPN 12 persen)," ujar Josua dalam Media Gathering APBN 2024 Jumat, 27 September 2024.
Meski demikian, Josua mengatakan bahwa tidak semua komoditas akan terkena kenaikan PPN 12 persen. Komoditas ini di antaranya pangan, pendidikan, hingga kesehatan.
"Kita perlu note juga adalah bahwa tidak semua komunitas akan berlaku. Komoditas pangan, pendidikan kesehatan, dan juga yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, itu tidak akan dinaikkan," jelasnya.
Selain itu, Josua mengatakan bahwa kenaikan PPN 1 persen menjadi 12 persen akan memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah. Dalam hal ini dapat digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dan kalau hitung-hitungan saya itu, kalau naik 1 persen, itu setidaknya bisa sama ataupun equal dengan kebutuhan MBG Rp 71 triliun," jelasnya.
Untuk itu, Josua mengatakan bahwa pengambilan kebijakan ini harus didasarkan pada asesmen dan kajian mengenai manfaat dan dampaknya kepada masyarakat.
"Kalau memang kalau kita lihat dampaknya signifikan, pada kelas menengah ataupun masyarakat umumnya, ya perlu ditunda. Karena itu kan paling cepat bisa 1 Januari paling cepat, artinya dari Undang-undang HPP itu bisa saja mundur," katanya.