Ekonom Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Bisa Biaya Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Banten, VIVA – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Pemerintah Inggris Umumkan Dukung Indonesia Gabung OECD

Merespons hal ini, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai bahwa kenaikan PPN 12 persen pada tahun depan harus ditunda. Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat.

"Jadi dari asesmen-nya pemerintah memang belum tepat, ya mestinya harus ditunda juga (kenaikan PPN 12 persen)," ujar Josua dalam Media Gathering APBN 2024 Jumat, 27 September 2024.

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Meski demikian, Josua mengatakan bahwa tidak semua komoditas akan terkena kenaikan PPN 12 persen. Komoditas ini di antaranya pangan, pendidikan, hingga kesehatan.

Ketum Kadin Anindya Ungkap Prabowo Bakal Umumkan Kesepakatan RI dengan Perusahaan Besar di Inggris

"Kita perlu note juga adalah bahwa tidak semua komunitas akan berlaku. Komoditas pangan, pendidikan kesehatan, dan juga yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, itu tidak akan dinaikkan," jelasnya.

Selain itu, Josua mengatakan bahwa kenaikan PPN 1 persen menjadi 12 persen akan memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah. Dalam hal ini dapat digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gibran Rakabuming Raka uji coba makan bergizi gratis di SDN Sentul 03, Bogor

Photo :
  • ANTARA/M Fikri Setiawan

"Dan kalau hitung-hitungan saya itu, kalau naik 1 persen, itu setidaknya bisa sama ataupun equal dengan kebutuhan MBG Rp 71 triliun," jelasnya.

Untuk itu, Josua mengatakan bahwa pengambilan kebijakan ini harus didasarkan pada asesmen dan kajian mengenai manfaat dan dampaknya kepada masyarakat.

"Kalau memang kalau kita lihat dampaknya signifikan, pada kelas menengah ataupun masyarakat umumnya, ya perlu ditunda. Karena itu kan paling cepat bisa 1 Januari paling cepat, artinya dari Undang-undang HPP itu bisa saja mundur," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya