Bank Indonesia Hentikan Layanan JIBOR per 1 Januari 2026, Begini Proses Transisinya ke IndoNIA
- VivaNews/ Nur Farida
Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) akan menghentikan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sejak tanggal 1 Januari 2026. Hal ini sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara.Â
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, BI telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).
"Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor (tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026," ujar Erwin dalam keterangannya Jumat, 27 September 2024.
Erwin menuturkan, penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (IndoNIA).Â
Dia menuturkan, pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR.
Untuk mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR ini, NWGBR telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR pada hari ini Jumat, 27 September 2024.Â
"Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR," jelasnya.Â
Dalam buku panduan tersebut NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR untuk melakukan empat langkah utama. Pertama penggunaan suku bunga referensi alternatif atau Alternative Reference Rate (ARR) berupa INDONIA dan Compounded IndoNIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025.
Tahapan dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan 1 minggu dimulai 1 Januari 2025, untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan dimulai 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025.
Kedua membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR. Ketiga agar para pihak memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language, termasuk melakukan re-papering apabila diperlukan. Keempat mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform.
Sebagai informasi, JIBOR merupakan rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah di Indonesia, untuk tenor di atas overnight.
Sedangkan IndONIA adalah indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di Indonesia.