Core Tax Meluncur Desember 2024, Rasio Pajak Ditargetkan Bisa Capai 12 Persen

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Sumber :
  • Antara

Banten, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) pada akhir tahun atau Desember 2024. 

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin menyampaikan, setelah diterapkannya sistem pajak ini, studi World Bank menunjukkan bahwa dalam rentang lima tahun akan menambah penerimaan sebesar 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kalau laporan pertemuan Ibu SMI dengan pak presiden, sekitar Desember 2024. Sehingga diharapkan di awal 2025 itu sudah roll out,” ujar Arifin dalam Media Gathering APBN 2024 Kamis, 26 September 2024.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

Dia menekankan, meskipun core tax telah diterapkan namun tidak serta merta dapat langsung mendatangkan penerimaan negara. Sebab menurutnya diperlukan waktu setidaknya sekitar 5 tahun.

“Nggak mungkin misalnya setelah diterapkan sekarang, misalnya tahun depan bisa nambah 1,5 persen dari PDB. Itu akan bertambah sekitar 5 tahunan," katanya.

Namun demikian, Arifin tidak berbicara lebih lanjut mengenai hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari sistem pajak canggih ini. 

"Semua itu tergantung nanti, kesiapan data itu. Kalau misalnya core tax sudah berjalan kemudian datanya yang kita harapkan dari tadi dr instansi dan Lembaga semua masuk saya kira pasti akan menambah tax rasio secara signifikan," imbuhnya.

Harga Emas Hari Ini 17 Desember 2024: Produk Antam Kinclong, Global Stagnan

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan dengan adanya sistem pajak canggih core tax, akan membuat rasio pajak Indonesia menuju level 12 persen, dari target rasio pajak 2024 yang sebesar 10,2 persen.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

"Kalau kita melihat target di Kemenkeu sendiri kan di 10 persen (rasio pajak), dengan core tax targetnya jadi 12 persen," kata dia.

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya
Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024