Kemenkeu Kaji Usulan Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen pada 2025
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Banten, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji besaran tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Besaran tarif cukai ini pun sudah diusulkan DPR sebesar 2,5 persen.
Adapun dalam Buku Nota Keuangan II, pemerintah berencana untuk menerapkan tarif cukai MBDK. Hal ini salah satunya dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
"Berapa besaran tarifnya, terus terkena produk apa, kemarin ada masukan 2,5 persen. Karena ini masih dalam proses pengkajian tarifnya itu masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC), M. Aflah Farobi dalam Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis, 26Â September 2024.
Aflah mengatakan, pertimbangan pengenaan tarif cukai MBDK ini juga sejalan dengan pengaruh kebijakan pemerintahan baru presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ini berpengaruh juga bagaimana porsi pemerintahan baru. Jadi mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji mendalam," katanya.
Di samping itu, untuk target penerimaan cukai MBDK pada 2025 sebesar Rp 3,8 triliun. Nilai itu tercatat lebih rendah bila dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 4,3 triliun.
"Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," katanya.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) meminta, kepada Pemerintah untuk mulai menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. BAKN mengusulkan agar cukai MBDK yang dikenakan sebesar 2,5 persen pada 2025.
Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya mengatakan pengenaan cukai MBDK ini penting dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis yang sangat tinggi.
"BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT)," kata Wahyu dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di DPR RI Selasa, 10 September 2024.
Wahyu menegaskan, untuk itu BAKN DPR RI mengusulkan pemerintah untuk mengenakan cukai MBDK minimal 2,5 persen pada tahun depan, dan secara bertahap mencapai 20 persen.
"BAKN merekomendasikan Pemerintah untuk menerapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," terangnya. (RAPBN) 2025.Â