Cara Cairkan Bansos Rp900 Ribu Langsung ke Rekening, Cek di Sini!

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Berikut ini cara cairkan bansos atau bantuan sosial sebesar Rp900 ribu. Bansos tersebut diberikan untuk warga DKI Jakarta yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap ketiga di tahun ini. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bansos kepada penerima manfaat, dengan total bantuan sebesar Rp900 ribu. Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai 19 September 2024, dan mencakup tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.

Ada tiga kelompok penerima yang akan mendapatkan bantuan ini, yaitu penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, total penerima manfaat mencapai 181.353 orang. 

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKD

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)

Photo :

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini diberikan kepada kelompok-kelompok yang memenuhi kriteria sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022. Berikut syarat-syarat penerima bantuan PKD:

1. Ber-KTP dan Berdomisili di DKI Jakarta

Penerima bansos harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima harus sudah terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk masing-masing kategori, seperti lansia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun, atau penyandang disabilitas.

Artis Inisial LM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Bansos Rp60 M

3. Verifikasi dan Validasi oleh Dinsos DKI Jakarta

Data penerima diverifikasi dan divalidasi langsung oleh Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan penerima bansos.

Aplikasi Pos Giro Cash Akselerasi Penyaluran Bansos, Ini Buktinya

Namun, ada pengecualian bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Warga yang terindikasi tidak layak dalam DTKS dari Kemensos RI atau musyawarah kelurahan (Muskel), serta yang memiliki aset seperti kendaraan atau rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar, tidak berhak mendapatkan bantuan. 

Selain itu, PNS, TNI, Polri, serta penerima bantuan sosial lainnya dari APBN juga tidak dapat menerima bansos PKD ini.

Heru Budi: Tidak Benar 90 Persen Penyandang Disabilitas di Jaktim Tak Dapat Bansos

Cara Cek Status Penerima Bansos

Ilustrasi laptop.

Photo :
  • Pixabay

Bagi warga yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial KLJ, KPDJ, atau KAJ, dapat memeriksa statusnya secara online melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bansos:

1. Buka browser di perangkat Anda.

2. Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar.

4. Periksa kembali data yang dimasukkan, kemudian klik tombol "Cek".

Jika Anda terdaftar dan memenuhi syarat, Anda akan menerima dana bansos sebesar Rp900 ribu yang akan langsung disalurkan ke rekening.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya