Soal Rencana PPN Naik 12 Persen, Wamen Thomas: Berilah Waktu Prabowo Jadi Presiden Dulu
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Banten, VIVA – Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebut, presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendengar rencana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik pada 2025. Namun, keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen baru dapat dipastikan setelah Prabowo dilantik pada Oktober mendatang.Â
Thomas pun meminta kepada publik memberikan waktu kepada Prabowo untuk menjabat sebagai presiden dan membentuk kabinet, sehingga arah kebijakan ke depan bisa diputuskan.
"Berilah Pak Prabowo (waktu) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Thomas dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, dikutip Kamis, 26Â September 2024.
Thomas menyampaikan, Prabowo sendiri sudah mengetahui bahwa tarif PPN akan naik pada tahun depan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada UU HPP Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.Â
"Yang penting Pak Prabowo sudah terinformasi mengenai hal tersebut dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinetnya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan akan diserahkan kepada pemerintahan berikutnya, yakni Prabowo-Gibran.Â
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen RI Senin, 20 Mei 2024.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen ke 12 persen pada tahun 2025.
"Kan UU sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen)," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.
Airlangga mengatakan, kenaikan PPN itu bisa saja ditunda bila pemerintah mengeluarkan aturan lainnya. Namun, sejauh ini dia menyatakan bahwa aturan itu tidak ada.
"Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti," ujarnya.