Cek Rekening! 3 Bansos PKD 2024 Tahap Ketiga Telah Disalurkan Pemerintah
- VIVA Bandung
Jakarta, VIVA – Cek rekening, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah rampung mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap ketiga tahun 2024.
Dilansir dari situs berita resmi Pemerintah Provinsi Jakarta, proses pencairan Bansos PKD tahap ketiga tahun 2024 telah dilakukan bagi 181.353 penerima manfaat sejak kamis, 19 September 2024 secara bertahap.
Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) terdiri dari 3 Bansos, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 181.353 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 141.533, penerima dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) ada 22.494 penerima.
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari dalam keterangan resminya.
Premi Lasari menjelaskan, jumlah bantuan bagi setiap penerima setiap bulannya sebesar Rp300 ribu, sehingga total bantuan yang dicairkan Rp 900.000.
Adapun syarat atau yang berhak menerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial sebagai berikut:
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos)
- Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI, ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel Juni 2022, Web Service Kependudukan dari Kemendagri RI.
Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas satu miliar) , warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya
Bukan PNS/TNI/POLRI, dan tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter.
Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.
Sumber data penerima Bansos PKD tahap tiga adalah DTKS penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023 dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Sedangkan terkait adanya penerima Bansos yang di take-out, Premi menjelaskan, hal itu disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, warga binaan panti sosial,
Kemudian usia lebih dari enam tahun (untuk KAJ), ketidak layakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas satu miliar).
Untuk informasi Bansos PKD selengkapnya, sambung Premi, masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, website Siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (08973838586) serta Bank DKI 1500 351.