Kapan Dana Bansos PKH Rp1 juta Cair? Catat Tanggalnya!
- VIVA Bandung
Jakarta, VIVA – Dana Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial yang sangat membantu keluarga kurang mampu di Indonesia. Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi dan membantu mereka mendapatkan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.
PKH tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga penerima, tetapi juga untuk mendorong perubahan perilaku agar mereka bisa keluar dari lingkaran kemiskinan. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih mandiri dan mendapatkan akses ke layanan keuangan formal yang sebelumnya sulit dijangkau.
Bantuan dana PKH terdiri dari dua jenis bantuan, yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen. Masing-masing memiliki nilai dan sasaran penerima yang berbeda-beda. Bantuan tetap besarannya berjumlah Rp550.000 per tahun untuk setiap keluarga dalam kategori reguler. Untuk jumlah Rp1.000.000 per tahun diberikan untuk keluarga yang tinggal di daerah terpencil (PKH Akses).
Sementara, untuk bantuan komponen jumlahnya juga berbeda-beda, berikut rincian dananya:
Ibu hamil: Rp2.400.000 per tahun.
- Anak usia dini: Rp2.400.000 per tahun.
- Anak SD: Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
Setiap keluarga dapat menerima bantuan komponen untuk maksimal empat anggota keluarga.
Bagaimana Cara Mengecek dan Daftar PKH
Jika ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH, bisa mengecek melalui situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi yang ingin mendaftar, datanglah ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah data diverifikasi oleh Dinas Sosial, Anda bisa terdaftar sebagai penerima jika memenuhi syarat.
Ketahui Jadwal Pencairan Dana PKH
Dana PKH biasanya disalurkan empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Sebelum setiap pencairan, Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.