DJP Luncurkan Simulator Coretax, Apa Itu?

Ilustrasi simulator coretax (dok: DJP)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan media edukasi berupa simulator Coretax pada situs pajak.go.id. Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, simulator Coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax. 

“Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Dwi dalam keterangannya Rabu, 25 September 2024. 

Dwi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya. Sebab data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang 
sebenarnya.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Photo :
  • Antara

Dia menjelaskan, untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline. 

Adapun notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja. Dalam rangka melakukan edukasi terkait Coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. 

Sebelumnya, DJP telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas. DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan hand book.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Contoh pajak langsung.

Photo :
  • Pixabay

DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 hand book yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari pengunaan Coretax. Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP. Saat ini, video tutorial dan hand book telah diunggah secara bertahap. 

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya

"Peluncuran media edukasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap Coretax. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi Coretax nantinya," imbuhnya.

Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undang
Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024