Cara Hitung Saldo JHT dengan Gaji UMR dan Lama Kerja 5 Tahun, Bisa Dicairkan ke Rekening?
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, VIVA – Berikut ini cara hitung saldo JHT atau Jaminan Hari Tua. Sebagaimana diketahui, program Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang memberikan kepastian bagi para pekerja.
Adanya JHT ini menjamin bahwa pekerja akan menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana ini dikumpulkan dari iuran bulanan yang dibayar oleh pekerja dan perusahaan pemberi kerja.
Untuk besaran iuran JHT yakni 5,7 persen dari gaji bulanan. Iuran ini terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan oleh perusahaan dan 2 persen oleh pekerja. Selain itu, jumlah total saldo JHT ini juga akan ditambahkan bunga atau hasil pengembangan per tahunnya.
Lantas, bagaimana cara menghitung saldo JHT jika gaji Anda sesuai dengan UMR Jakarta atau sekitar Rp5,06 juta dan telah bekerja selama 5 tahun? Simak info selengkapnya.
Untuk menghitung saldo JHT, kita perlu menghitung iuran bulanan terlebih dahulu. Jika gaji bulanan adalah Rp5,06 juta, maka iuran JHT per bulan adalah:
Dari Perusahaan (3,7%): Rp5,06 juta x 3,7% = Rp187.220
Dari Pekerja (2%): Rp5,06 juta x 2% = Rp101.200
Total Iuran Bulanan: Rp187.220 + Rp101.200 = Rp288.420
Jika pekerja telah bekerja selama 5 tahun atau 60 bulan, maka total saldo JHT adalah:
Total Iuran Selama 5 Tahun: Rp288.420 x 60 = Rp17.305.200
Jadi, selama 5 tahun, saldo JHT yang terkumpul dengan gaji UMR sekitar Rp5,06 juta per bulan adalah sekitar Rp17,3 juta. Namun, ini belum termasuk bunga atau hasil pengembangan dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat meningkatkan nilai saldo Anda.
Cara cek saldo JHT
Agar lebih akurat, Anda bisa mengeceknya saldo JHT melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
2. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Lalu cek saldo JHT Anda.
Apakah Bisa Dicairkan?
Meskipun saldo JHT Anda sudah terkumpul selama lima tahun, saldo ini belum bisa dicairkan jika Anda masih aktif bekerja dan masa kerja Anda belum mencapai 10 tahun. Tetapi, jangan khawatir! JHT tetap bisa dicairkan sebelum 10 tahun kerja jika terjadi kondisi tertentu seperti pengunduran diri, terkena PHK, meninggalkan wilayah NKRI selamanya, atau mengalami cacat total.
Namun, jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, Anda dapat mencairkan hingga 10 persen dari saldo JHT untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk pembelian rumah.