Cukai Batal Naik 2025, Saham-saham Produsen Rokok Kinclong

Ilustrasi Saham dan Reksadana
Sumber :
  • pexels.com/energepic.com

Jakarta, VIVA – Kebijakan pemerintah yang membatalkan rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 mendatang, cukup sukses menjadi angin segar bagi saham-saham emiten produsen tembakau di pasar modal.

DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos di RPMK

Pantauan VIVA di RTI pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 14.27 WIB, saham-saham emiten produsen rokok kompak naik signifikan seiring kabar pemerintah yang akan mempertahankan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Misalnya seperti saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), yang melesat naik 65 poin atau 6,77 persen ke level 1.025 per saham, dan saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang meroket 825 poin atau 5,28 persen ke level 16.450.

Rencana Kemasan Rokok Polos Dianggap Ancam Target Pertumbuhan Ekonomi

Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Rampungkan Proses Penyidikan

Photo :
  • Istimewa

Kemudian ada pula saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang juga naik 35 poin atau 4,76 persen ke level 770, dan saham PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) yang naik 6 poin atau 2,22 persen ke level 276.

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Sebagian pihak meyakini, kenaikan yang kompak dari saham-saham emiten produsen produk tembakau itu disebabkan sentimen positif dari rencana pemerintah, yang akan menahan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2025 mendatang.

Hal itu sebagaimana yang diutarakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, pada konferensi pers APBN KiTa hari Senin, 23 September 2024 kemarin.

Keputusan pemerintah ini diakui Askolani telah sesuai dengan pembahasan terakhir pada Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang sudah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani di Jakarta, Senin, 23 September 2024. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pertimbangannya, lanjut Askolani, adalah karena adanya fenomena down trading rokok, yakni di mana konsumen beralih pada produk rokok yang lebih murah.

"Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III," ujarnya.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Prabowo-Gibran Didorong Lindungi Industri Hasil Tembakau dari Regulasi Diskriminatif

Dorongan itu muncul usai maraknya berbagai regulasi diskriminatif dari pemerintahan saat ini. Dimana salah satunya yang menjadi polemik yakni RPMK.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2024