Cara Cairkan Dana Bansos Rp500 Ribu Langsung Cair ke Rekening, Cek NIK dan Jadwalnya di Sini!

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Berikut ini cara cairkan dana bansos atau bantuan sosial pada September 2024. Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu.

Salah satu program yang dikabarkan akan cair adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Pogram ini merupakan bantuan sosial bersyarat yang bertujuan mengurangi angka kemiskinan dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, gizi, dan perlindungan sosial.

Penerima PKH dipilih berdasarkan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga program ini tepat sasaran.

PKH ini memberikan bantuan sesuai dengan kategori penerima, seperti ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Salah satu bentuk bantuan PKH yakni Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun untuk keluarga yang memiliki anak SMA/sederajat.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)

Photo :

Bansos PKH akan dicairkan dalam dua gelombang pada bulan September 2024. Pencairan ini langsung ke rekening penerima manfaat, sehingga memastikan dana dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak. Berikut jadwalnya:

Gelombang Pertama: 10-15 September 2024
Gelombang Kedua: 25-30 September 2024

Panduan Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini Rabu 18 Desember 2024, Cek di Sini!

Masyarakat yang memenuhi kriteria PKH dapat segera mengecek statusnya sebagai penerima bantuan agar tidak terlewat jadwal pencairan.

Cara Cek Penerima Bansos

Bansos Tahap 4 Cair Desember 2024, Simak Metode Pencairannya Lewat Bank dan Pos

Cara Dapat Bansos Pemerintah PKH

Photo :
  • VIVA Bandung

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Dananya Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cairkan Bansos PKH hingga BLT Dana Desa dan NIK KTP yang Berhak Dapat

1. Buka situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih wilayah penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

3. Masukkan nama sesuai dengan yang tertera di KTP.

4. Ketik kode captcha yang muncul di layar.

5. Klik tombol ‘Cari Data’.

6. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, data akan muncul di layar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya