Bebas Riba? Yuk, Kenali Dana Pensiun Syariah!

Dana Pensiun
Sumber :
  • guy2men/stock.adobe.com

VIVA – Perencanaan dana pensiun seringkali menjadi dilema tersendiri, terutama bagi mereka yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah. Kebingungan dalam memilih instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sangatlah wajar. 

Ibu Rumah Tangga Juga Bisa Cuan! 5 Investasi Aman dan Menguntungkan

Namun, keberadaan dana pensiun syariah hadir sebagai solusi yang tepat. Dengan memilih dana pensiun syariah, Anda tidak hanya berinvestasi untuk masa depan finansial, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang Anda investasikan dikelola sesuai dengan nilai-nilai agama.
 

Apa Itu Dana Pensiun Syariah? Kenali Perbedaannya dengan Konvensional

Cara Agar Pinjaman Online Disetujui dengan Mudah dan Cepat!

Dikutip dari OJK, Dana pensiun syariah adalah program yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial jangka panjang di masa pensiun, dengan pengelolaan yang sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip Islam. 

Berbeda dari dana pensiun konvensional yang mungkin melibatkan unsur-unsur seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian), dana pensiun syariah memastikan seluruh aktivitas investasinya sesuai dengan syariat Islam. 

5 Tips Aman Pinjam Uang Online: Pilih Platform Terpercaya dan Legal

Selain memberikan kepastian finansial, program ini juga menawarkan ketenangan batin karena berinvestasi secara halal. Dana pensiun syariah cocok untuk siapa saja yang ingin merencanakan masa depan dengan prinsip syariah, baik itu karyawan, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Prinsip Dana Pensiun Syariah

Dana pensiun syariah dibangun di atas fondasi prinsip-prinsip syariah yang kokoh. Setiap transaksi dan investasi yang dilakukan dalam pengelolaan dana ini wajib memenuhi ketentuan agama Islam. 

Bebas dari riba menjadi prinsip utama, artinya tidak ada bunga dalam segala bentuk transaksi. Selain itu, prinsip gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian) juga dihindari secara ketat. Sebagai contoh, dalam pemilihan instrumen investasi, dana pensiun syariah akan menghindari saham perusahaan yang bergerak di sektor yang bertentangan dengan syariah, seperti perjudian atau produksi minuman keras.

Mengacu pada POJK Nomor 33/POJK.05/2016, Penerapan prinsip syariah ini dijamin melalui pengawasan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang memastikan setiap aktivitas investasi sesuai dengan fatwa yang berlaku.

Skema Dana Pensiun Syariah

Skema dana pensiun syariah dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan informasi dari OJK, berikut merupakan Skema Dana Pensiun Syariah:

  1. Skema ini melibatkan dua pihak utama, yaitu peserta (karyawan) dan pemberi kerja.
  2. Baik peserta maupun pemberi kerja memberikan iuran secara berkala. Iuran ini dilakukan berdasarkan akad wakalah, di mana peserta dan pemberi kerja menunjuk lembaga pengelola dana pensiun untuk mengelola dana mereka.
  3. Iuran yang terkumpul dikelola dalam suatu wadah yang disebut Dana Pensiun Syariah.
  4. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Akad-akad investasi yang digunakan pun harus sesuai dengan syariah.
  5. Hasil investasi yang diperoleh akan kembali ke Dana Pensiun Syariah.
  6. Ketika peserta memasuki usia pensiun, mereka berhak atas manfaat pensiun yang berasal dari hasil investasi dan iuran yang telah dibayarkan. Manfaat pensiun ini dapat berupa pembayaran tunai secara berkala atau bentuk manfaat lainnya yang telah disepakati.
  7. Jika peserta meninggal dunia sebelum menikmati manfaat pensiun, maka ahli waris yang berhak akan menerima manfaat pensiun tersebut.

Jenis-Jenis Dana Pensiun Syariah

1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

DPLK adalah program pensiun iuran pasti yang dikelola oleh lembaga keuangan. Program ini terbuka untuk publik, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dengan fleksibilitas yang menjadi keunggulannya. 

Peserta dapat memilih produk investasi sesuai profil risiko dan tujuan keuangan masing-masing, memungkinkan mereka untuk merencanakan dana pensiun secara mandiri. Menurut OJK, Berbeda dari DPPK yang dikhususkan bagi karyawan perusahaan tertentu, DPLK memberikan kebebasan kepada individu untuk menyesuaikan perencanaan pensiun sesuai kebutuhan pribadi.

2. Dana Pensiun Pemberi Kerja

DPPK adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan atau lembaga untuk karyawannya, di mana perusahaan akan menyisihkan sebagian gaji karyawan untuk dimasukkan ke dalam dana pensiun. 

Berdasarkan  Informasi dari OJK, Jenis program pensiun yang ditawarkan bisa berupa manfaat pasti, di mana jumlah uang pensiun sudah ditentukan, atau iuran pasti, yang tergantung pada besarnya iuran yang dibayarkan.

DPPK memberikan kemudahan bagi karyawan karena iuran dipotong langsung dari gaji. Keuntungan lain dari DPPK adalah biaya pengelolaannya cenderung lebih rendah karena dilakukan dalam skala yang lebih besar, meskipun pilihan produk investasi biasanya lebih terbatas dibandingkan DPLK.

Dana Pensiun Syariah merupakan solusi ideal bagi mereka yang ingin mempersiapkan masa pensiun dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Dengan menawarkan investasi yang bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir, dana pensiun syariah memberikan jaminan bahwa aset yang diinvestasikan dikelola sesuai dengan ketentuan Islam. 

Selain itu, baik DPPK maupun DPLK memberikan manfaat jangka panjang yang menjamin keamanan finansial di masa tua. Penting bagi calon peserta untuk memahami profil risiko, kebutuhan pensiun, serta memilih institusi penyedia dana pensiun syariah yang terpercaya agar mendapatkan manfaat yang optimal. 

Dengan memilih dana pensiun syariah, Anda tidak hanya mempersiapkan masa depan yang aman secara finansial, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam pengelolaan dana Anda.

cara agar pinjaman online disetujui

Cara Ajukan Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK, Limit hingga Rp100 Juta

Penting untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online sebelum mengajukan utang. Pinjaman online yang legal harus terdaftar dan diawasi OJK.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2024