Syarat Diperketat, Kemendag Pastikan Tak Sembarangan Beri Izin Ekspor Pasir Laut

Wakil Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bara Hasibuan,
Sumber :
  • Fikri Halim

Jakarta, VIVA - Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan memastikan, perizinan ekspor pasir laut akan diberlakukan dengan persyaratan yang ketat, sehingga belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor tersebut akan mendapatkannya.

Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman Sambut Natal dan Tahun Baru

Proses panjang yang harus dilalui para pengaju izin itu antara lain termasuk memiliki izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau memang tidak memenuhi syarat, kita tidak akan memberikan izin ekspor. Jadi ini prosesnya juga cukup panjang, misalnya untuk memenuhi requirement teknis dari Kementerian KKP dan Kementerian ESDM. Itu semua sangat-sangat ketat," kata Bara di kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Jelang Nataru, Kemendag Sebut 6 Bahan Pokok Bakal Diskon Hingga 70 Persen

Dengan memperhatikan kepentingan lingkungan, Bara menegaskan bahwa Kemendag akan menjalankan aturan terkait wacana tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Supaya siapapun yang mengajukan izin berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan yang ada di dalam aturan tersebut.

"Ini kan sesuatu yang sensitif, karena ini berhubungan dengan lingkungan hidup dan segala macamnya," ujarnya.

Audiensi Kadin dengan Mendag, Anindya Bakrie Dorong Realisasi Perjanjian Dagang RI-Uni Eropa

Selain dari KKP dan Kementerian ESDM, Kementerian lain yang juga harus dimintai perizinan antara lain seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal dampak akibat aktivitas tersebut.

Sementara Kemendag sendiri diakuinya akan berada di pintu akhir sesuai dengan kapasitas sektor perdagangan, pascaseluruh persyaratan teknis dapat terpenuhi oleh si pengaju izin tersebut.

"Kita itu hanya mengecek dokumennya, apakah semua requirement-nya sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. Jadi kami di Kementerian Perdagangan itu hanya final stage-nya, untuk kita lihat semua apakah sesuai dengan Permendag," kata Bara.

Dia juga menegaskan, dibukanya kembali keran ekspor pasir laut telah disetujui melalui rapat kabinet, dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Jadi kan telah disepakati di rapat kabinet, kita akan membuka lagi ekspor pasir. Kemudian di situ dilihat secara teknis, misalnya untuk meminimalisir kerusakan lingkungan, yang boleh itu jenisnya pasir sedimentasi," ujarnya.

"Setelah semua itu dituangkan dalam PP, kemudian kita menerbitkan Permendag untuk melakukan ekspor, (syaratnya) harus memiliki, ini, ini, ini, ketentuannya ini, ini, ini," ujarnya.

Sebagai informasi, wacana kebijakan ekspor pasir laut itu kembali dibuka, setelah adanya revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya