Pemerintah Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik di 2025, Ini Pertimbangannya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan dinaikkan pemerintah pada 2025. Kepastian ini disampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Neraca Perdagangan 2024 Surplus, Kemenkeu Pede Ekonomi RI Tetap Solid

Askolani mengatakan, tidak dinaikkannya CHT ini sesuai dengan pembahasan terakhir pada Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sudah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani, Senin, 23 September 2024. 

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Photo :
  • Dok. Peruri

Askolani menjelaskan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 dikarenakan terus munculnya fenomena downtrading rokok. Dalam hal ini fenomena ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.

Pemerintah Hemat Rp 3,6 Triliun usai Perjalanan Dinas hingga Paket Rapat Dipangkas

"Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III," terangnya

Meski CHT tidak jadi dinaikkan, namun pemerintah terang Askolani, berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri. 

“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Ilustrasi pajak

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Ketentuannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025