Zulhas Sita Impor Karpet Ilegal dari Turki Senilai Rp10 Miliar: Cegah Kerugian Negara

Mendag Zulhas
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, meninjau 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki senilai Rp 10 miliar, yang diamankan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

Gelar Epic Sale Saat Nataru, Mendag: Pemerintah Dorong Tingkatkan Promosi Perdagangan Dalam Negeri

Dia menegaskan, hal ini diperlukan agar aktivitas perdagangan tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. 

"Untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya," kata Zulhas dalam keterangannya, Senin, 23 September 2024.

Mendag Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak Jelang Nataru, Kini Berangsur Turun

Dia menjelaskan, barang yang disita itu adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Sehingga hal-hal tersebut melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. 

Zulhas Ingatkan 9 Kader PAN di Kabinet Prabowo Fokus Wujudkan Swasembada Pangan

"Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan," ujarnya.

Zulhas menegaskan, penindakan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. "Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan," kata Zulhas.

Mendag juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menurutnya sangat penting, bagi keamanan konsumen sekaligus keberlangsungan industri dalam negeri.

“Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.

Bea Cukai Tanjung Emas gelar pemusnahan BMMN

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

Bea Cukai Tanjung Emas gelar pemusnahan ribuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai yang tidak memenuhi syarat impor.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024