Freelancer Bisa Nikmati Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
- BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, VIVA – Sebagai freelancer atau pekerja lepas, memastikan keamanan finansial di masa depan sangatlah penting. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan penerima upah, tetapi juga pekerja mandiri atau yang dikenal sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Sebagaimana diketahui, JHT memberikan manfaat berupa tabungan yang bisa dicairkan ketika masa kerja berakhir atau ketika peserta mencapai usia pensiun. Bagi pekerja freelance, bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi langkah bijak untuk mempersiapkan masa depan tanpa perlu khawatir ketidakpastian penghasilan di hari tua.
Apalagi, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan berbagai kanal yang tersedia, baik secara offline maupun online. Bagi freelancer yang ingin menikmati manfaat JHT, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah opsi pendaftaran, mulai dari website, kantor cabang, hingga melalui agen resmi atau mitra kerja sama.
Pendaftaran ini dilakukan secara individu sebagai pekerja BPU dan memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti KTP dan alamat email. Berikut langkah-langkah pendaftaran JHT untuk freelancer:
Cara Pendaftaran JHT bagi Freelancer
1. Akses portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pilih opsi “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU).
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik "DAFTAR".
4. Cek email Anda dan klik link aktivasi pendaftaran.
5. Isi data individu sebagai Pekerja BPU.
6. Setelah mendapatkan kode iuran melalui email, lakukan pembayaran.
7. Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di Kantor Cabang terdekat.
Dokumen yang Diperlukan
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Alamat email aktif.
Kanal Pendaftaran yang Tersedia
1. Melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
3. Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
4. Mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan.