Airlangga Usul Insentif Rp 1 Triliun untuk Daerah yang Berhasil Percepat Digitalisasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mengalokasikan insentif fiskal kepada daerah yang berhasil percepat digitalisasi di daerahnya.

Irwata Summit 2025 Siap Digelar, Ingin Indonesia jadi Pusat Inovasi Digital dan Tokenisasi

Airlangga mulanya menyinggung terkait Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah yang meminta insentif kepada daerah yang berhasil mengendalikan inflasi. Untuk itu, Airlangga pun meminta agar insentif itu diberikan kepada daerah yang berhasil melakukan percepatan digitalisasi.

"Bu dulu katanya Pak Mendagri mintanya Rp 100 dikasih Rp 1 triliun Bu. Sekarang, tapi itu belum termasuk insentif TP2DD. Jadi hari ini Pak Tomsi (Sekjen Kemendagri) enggak minta, tapi saya yang minta Bu, dinaikkan saja Rp 1 triliun pembagiannya sama, yaitu setahun tiga kali atau setiap empat bulan," ujar Airlangga dalam acara Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Airlangga hingga Agus Gumiwang Temui Prabowo di Istana Bahas Gas Murah

Ilustrasi digitalisasi.

Photo :
  • Pixabay

Airlangga mengatakan, untuk kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan inovasi tercatat meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya. 

Disetujui Prabowo, Eksportir Wajib Parkir Dolar di RI 100 Persen Minimal 1 Tahun

"Pemda yang berpartisipasi ini meningkat dari 90,2 persen menjadi 93,7 persen, jadi sudah 512 Pemda. Kemudian juga peningkatan skornya juga relatif lebih tinggi," jelasnya.

Di sisi lain, Airlangga mengatakan realisasi pajak retribusi di daerah targetnya sudah mencapai 7,91 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

"Kemudian juga sejalan dengan peningkatan realisasi pajak retribusi daerah ini targetnya telah tercapai 7,91 persen secara year on year. Kemudian yang tertinggi ini terjadi di Sulawesi dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," imbuhnya.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 1 tahun di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025