Ini Alasan Siswa Tidak Lagi Mendapatkan Dana PIP 2024

Siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Jakarta, VIVA – Pada tahun 2024 ini, tidak semua siswa akan menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP). Seperti diketahui, program ini dirancang untuk membantu siswa yang berusia antara 6 hingga 21 tahun, mulai dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat. 

Kemenag Beri Bimtek Bantuan Digital ke 120 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal

Bantuan dana PIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah, mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Namun, bantuan dana PIP hanya akan diberikan kepada siswa yang dianggap memenuhi syarat. Meskipun banyak siswa merasa layak, beberapa di antaranya tetap tidak mendapatkan bantuan tersebut. Lantas, apa alasan di balik hal ini?

Soal Pendidikan Pesantren, Majelis Masyayikh Sebut Penjaminan Standar Mutu Bukan Penyeragaman

Kriteria Penerima Bantuan PIP

Kartu Indonesia Pintar/KIP/PIP

Photo :
  • Istimewa
Green Campus ITPLN Raih SDG’s Gold

Orang tua dan siswa perlu memahami bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan dua syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, yaitu:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Siswa yang memenuhi kriteria penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini mencakup informasi tentang kondisi ekonomi keluarga.

Ditandai sebagai Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Sekolah memiliki peran penting dalam menandai siswa yang layak menerima PIP di sistem Dapodik. Berdasarkan penandaan tersebut, dinas pendidikan dan pihak terkait akan mengusulkan nama siswa yang layak kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Bagaimana Cara Terdaftar di DTKS?

Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Photo :
  • PIP Kemendikbud

Jika siswa belum terdaftar di DTKS, orang tua bisa mengajukan permintaan ke Musyawarah Desa atau Kelurahan, atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Untuk memeriksa status DTKS, bisa langsung mengunjungi situs resmi di dtks.kemensos.go.id.

Namun, ada beberapa alasan mengapa seorang siswa mungkin tidak mendapatkan bantuan PIP meskipun sebelumnya pernah menerimanya. Berikut adalah beberapa alasannya:

  1. Bukan Penerima PIP Tahun Ini: Mungkin siswa belum masuk dalam daftar penerima bantuan untuk tahun 2024. Orang tua bisa memastikan dengan pihak sekolah apakah anak mereka masih terdaftar sebagai penerima PIP.
  2. Rekening Penerima Berbeda: Jika rekening bank yang digunakan untuk menerima PIP berbeda dari yang terdaftar, ini bisa menghambat pencairan dana. Pastikan untuk memeriksa apakah rekening yang digunakan masih valid dan dana belum ditarik.
  3. Tidak Aktivasi Rekening: Siswa yang tidak mengaktifkan rekening untuk menerima PIP sebelumnya, akan kehilangan dana tersebut karena dana yang tidak digunakan akan dikembalikan ke kas negara.
  4. NIK Tidak Valid di DTKS: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid bisa menyebabkan masalah dalam proses verifikasi. Untuk mengatasi hal ini, lakukan verifikasi NIK melalui Dukcapil atau minta bantuan operator sekolah.
  5. Kondisi Ekonomi Keluarga Membaik: Jika keluarga siswa tidak lagi tergolong miskin atau memenuhi kriteria bantuan, maka siswa mungkin tidak lagi layak mendapatkan bantuan PIP.
  6. Tidak Terdaftar di DTKS Kemensos: Selain tidak terdaftar, data siswa mungkin tidak lengkap atau tidak valid saat dipadankan dengan data di Dapodik.
  7. Tidak Ditandai Layak PIP: Jika sekolah atau dinas pendidikan tidak mengusulkan kembali siswa tersebut sebagai layak PIP, maka bantuan tidak akan diberikan.
  8. Putus Sekolah, Meninggal Dunia, atau Tidak Diketahui Keberadaannya: Siswa yang sudah tidak bersekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya otomatis tidak akan mendapatkan bantuan.

Apakah Semua Siswa yang Terdaftar di DTKS Otomatis Mendapat PIP?

Siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Tidak. Meskipun seorang siswa sudah terdaftar di DTKS atau diusulkan oleh dinas pendidikan, tidak berarti mereka akan otomatis menerima bantuan PIP. Setiap program memiliki syarat dan mekanisme tersendiri yang ditentukan oleh penyelenggara, termasuk PIP, yang bergantung pada sejumlah variabel dan target penerima yang sudah ditetapkan.

Dengan memahami alasan-alasan ini, orang tua dan siswa diharapkan bisa lebih siap dalam menghadapi kemungkinan tidak mendapatkan bantuan PIP serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar tetap bisa mendapatkan bantuan pendidikan di masa mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya