BTN Catat Penyaluran Kredit Kredit Naik 13,05 Persen hingga Agustus 2024

[dok. Humas BTN]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatat penyaluran kredit dan pembiayaan senilai Rp355,27 triliun hingga Agustus 2024. Kinerja bisnis tersebut naik 13,05 persen secara tahunan (year-on-year), didorong komitmen perseroan mendorong fungsi intermediasi. 

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Dikutip dari situs resmi perseroan pada Senin, 23 September 2024, pertumbuhan kredit dan pembiayaan pada laporan keuangan bulanan BTN per Agustus 2024 salah satunya ditopang oleh kinerja Unit Usaha Syariah (UUS).  Pembiayaan BTN Syariah sukses melesat di level 20,67 persen yoy atau naik dari Rp35,1 triliun pada Agustus 2023 menjadi Rp42,36 triliun di bulan yang sama tahun ini. 

Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan BTN tersebut juga ditopang penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Per Agustus 2024, DPK emiten bersandi saham BBTN ini naik 16,49% yoy menjadi Rp373,88 triliun.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

BTN Syariah.

Photo :
  • Dokumentasi BTN Syariah.

Dengan capaian kredit dan pembiayaan itu, BBTN mencatatkan total aset senilai Rp456,37 triliun per Agustus 2024. Posisi tersebut terpantau naik 11,88 persen yoy dari Rp407,91 pada Agustus 2023. 

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam

Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan perseroan terus berkomitmen menjaga kinerja penyaluran kredit perseroan tetap positif.

Direktur Utama BTN Nixon L P Napitupulu

Photo :
  • Dokumentasi BTN.

“Pencapaian tersebut menunjukkan komitmen BTN dalam mengoptimalkan fungsi intermediasi di tengah tantangan tingginya biaya dana dan ketidakpastian global,” ujar Nixon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024