Sri Mulyani Soroti Ketergantungan Pemerintah Daerah ke Keuangan Pusat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyoroti, soal masih bergantungnya Pemerintah Daerah terhadap keuangan Pemerintahan Pusat. 

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024.

"Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer TKDD itu merupakan bagian yang sangat dominan," ujar Sri Mulyani di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin, 23 September 2024. 

Sri Mulyani mengatakan, pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah saat ini masih sangat terbatas. Sehingga menurutnya, dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memperkuat pemerintah daerah bisa memiliki local taxing power atau perpajakan daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi," jelasnya. 

Dia mengungkapkan, saat ini local taxing power baru pada level 1,3 persen. Dan diharapkan rasio dari pajak daerah ini mencapai 300 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

 "Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen," imbuhnya. 

"Kami berharap bahwa kenaikan ini tentu tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tapi lebih menciptakan kata kelola yang mampu menciptakan pemerintah daerah yang kuat," imbuhnya.

Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu
Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024