Dihadiri 75 Persen Pemilik Suara, Munaslub Kadin Dipastikan Sah
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kamar Dagang dan Industri, Kadin Indonesia beberapa waktu lalu telah memenuhi aspek legalitas. Hal itu ditandai dengan kehadiran 75 persen pemilik suara dalam Munaslub yang dilaksanakan di Jakarta, pada 14 September 2024.
Adapun hasil Munaslub, menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029 menggantikan Arsjad Rasjid.
Selain itu, Munaslub juga sudah mendapat izin dari Polri. Pihak kepolisian memberikan izin setelah memeriksa bahwa Munaslub yang hendak digelar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid mengatakan, jumlah anggota Kadin yang memiliki hak suara (voting rights) ada 132. Jumlah itu terdiri dari 34 Kadinda dengan masing-masing 3 hak suara sehingga total ada 102 hak suara Kadinda, ditambah 30 hak suara yang berasal dari asosiasi pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin.
Menurut Pasal 18 AD/ART Kadin, Munaslub sah jika yang hadir minimal 50 persen pemilik suara. Artinya 50 persen dari 132, yakni 66 pemilik suara.
Nurdin Halid menyebut, pada saat Munaslub ada 5 Kadinda yang belum sah karena belum menerima Surat Keputusan (SK). Dengan demikian, yang punya hak suara berkurang menjadi 29 Kadinda, sehingga ada 87 voting rights dari unsur Kadinda.
“Ditambah 30 voting rights dari ALB, total anggota Kadin yang punya hak pilih saat Munaslub ada 117 orang,” jelas dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 21 September 2024.
Dia mengungkapkan, fakta yang hadir di Munaslub Kadin yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta akhir pekan lalu ada sebanyak 99 orang yang punya voting rights. Jumlah itu terdiri dari 74 pemilik suara dari unsur Kadinda dan 25 pemilik suara dari ALB.
“Jumlah 99 itu setara dengan sekitar 75 persen atau melebihi kuorum yang hanya mensyaratkan 50 persen untuk menggelar Munaslub. Dengan demikian Munaslub sah,” tutur Nurdin.
Dia memerinci, jumlah 74 anggota Kadinda yang punya voting rights tersebut, terdiri dari 54 anggota dari 18 Kadinda yang masing-masing punya 3 voters hadir di Munaslub, ditambah dan 20 suara dari 10 Kadinda yang masing-masing punya 2 voters hadir di Munaslub.
Nurdin menambahkan, pihak lain boleh saja mengklaim 21 Kadinda yang menolak Munaslub. Namun, dia mengingatkan yang harus dihitung adalah satu Kadinda itu punya tiga voters.
“Jadi tidak cukup hanya suara dari 21 ketua umum Kadinda,” jelasnya.
Dia mempersilakan jika ada pihak yang keberatan atau menolak Munaslub untuk mengajukan gugatan secara hukum.