Cara Cairkan Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Coba Cek Saldonya di Sini!

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :

Jakarta, VIVA – Berikut ini cara cairkan dana Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, Anda perlu tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat melalui lima program utama.

Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek

Lima program itu yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Salah satu program yang bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan dana tunai adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Meskipun JHT ditujukan untuk masa tua, Anda yang belum mencapai usia pensiun dan masih aktif bekerja juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT tersebut.

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

Cara Mendapatkan Rp10 Juta dari JHT

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • BPJS Ketenagakerjaan
Klaim Saldo JHT Jutaan Rupiah untuk Korban PHK, Ini Cara dan Syarat Pencairannya

Untuk mendapatkan Rp10 juta dari JHT, Anda bisa memanfaatkan klaim sebagian saldo 30 persen dan 10 persen. Namun, ingatlah, bahwa klaim sebagian saldo JHT ini dapat dilakukan untuk peserta dengan minimal 10 tahun kepesertaan.

Misalnya, Anda memiliki saldo JHT minimal Rp34 juta, Anda dapat mencairkan hingga 30 persen untuk mendapatkan Rp10 jutaan. Sementara itu, bagi yang memiliki saldo minimal Rp100 juta, Anda dapat mencairkan 10 persen, untuk mencairkan Rp10 juta.

Jadi, sebelum melakukan pencairan, pastikan Anda memenuhi syarat dan telah mengecek saldo JHT. Yuk simak syarat-syarat yang perlu Anda siapkan untuk mencairkan sebagian saldo JHT!

Syarat Pencairan JHT 10% dan 30%

Untuk klaim JHT sebesar 10 persen, syarat-syarat yang harus Anda siapkan meliputi:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau identitas lain

3. NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

Sedangkan untuk klaim JHT sebesar 30 persen, berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika dana akan digunakan untuk membeli rumah secara tunai atau kredit:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau identitas lain

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) untuk pembelian rumah tunai

4. Dokumen perbankan terkait pinjaman rumah untuk pembelian secara kredit

Cara Cek Saldo JHT

Ilustrasi aplikasi.

Photo :
  • Pixabay

Sebelum mencairkan saldo JHT, Anda bisa memeriksa saldo dengan mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel Anda. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu "Jaminan Hari Tua".

2. Pilih opsi "Cek Saldo" di halaman JHT.

3. Masukkan nomor Kartu Peserta JHT (KPJ).

4. Setelah itu, saldo JHT Anda akan ditampilkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya