Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Beli Rumah Bebas PPN dan Tambah Alokasi KPR Subsidi

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Bahkan pemerintah juga menambah alokasi KPR subsidi khusus sebanyak 34.000 unit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

PPN 12% Membebani? Ini Alasan Mengapa Frugal Living Bisa Guncang Ekonomi RI

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacararibu mengatakan untuk mendorong penjualan properti, Pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.

“Khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit. Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Febrio dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Selain itu, Pemerintah turut memberikan berbagai insentif bagi MBR diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST). 

Daftar Tarif PPN Negara di ASEAN, Indonesia Jadi Salah Satu yang Tertinggi

Melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pemerintah juga menyediakan KPR bersubsidi untuk pembelian rumah bagi MBR. Pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi FLPP sebesar 34.000 unit rumah, sehingga MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.

Febrio melanjutkan, dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, diberikan perpanjangan insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

"Melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024," terangnya.

“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya