Cara Mengecek Legalitas Pinjaman Online di Website OJK, Terhindar dari Tipuan Pinjol Ilegal
- freepik.com
Jakarta, VIVA – Masalah pinjaman online ilegal terus menjadi perhatian, terutama karena praktik pinjaman dapat merugikan masyarakat secara finansial. Sebab itu, demi melindungi masyarakat dari pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terkait fintech pendanaan bersama.
Peraturan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Mengutip dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dalam peraturan ini, OJK mengatur berbagai aspek penyelenggaraan layanan pinjaman online, termasuk tata kelola sistem teknologi informasi, mitigasi risiko, dan perlindungan bagi konsumen.
Peraturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat. Demi terhindar dari pinjol ilegal, salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh calon peminjam adalah, mengecek legalitas pinjaman online.
Pengecekan tersebut bisa melalui website resmi OJK. Memastikan bahwa platform pinjaman online terdaftar dan diawasi oleh OJK, merupakan langkah awal yang penting sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Lantas bagaimana caranya? Berikut cara mengecek legalitas pinjaman online melalui situs web OJK.
Cara Mengecek Legalitas Pinjaman Online di Website OJK
1. Kunjungi Situs Resmi OJK
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses website resmi OJK melalui perangkat yang terhubung dengan internet. Website OJK beralamat di www.ojk.go.id. Pastikan Anda masuk ke website yang benar untuk menghindari situs palsu.
2. Akses Bagian Statistik
Setelah masuk ke laman utama, pada menu navigasi utama, klik tab "Statistik". Dari sini, Anda akan diarahkan ke berbagai informasi statistik yang dikelola oleh OJK, termasuk data tentang fintech dan pinjaman online.
3. Pilih Statistik Fintech
Di dalam halaman statistik, pilih opsi "Statistik Fintech". Anda akan melihat beberapa pilihan data terkait fintech pendanaan, termasuk data bulanan yang memuat daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
4. Pilih Data Terbaru
Agar informasi yang Anda dapatkan akurat dan terupdate, pilihlah data terbaru. Biasanya, data ini tersedia dalam format PDF atau Excel, sehingga Anda bisa mengunduhnya untuk dibaca lebih lanjut.
5. Cek Daftar Pinjol Legal
Data yang disediakan oleh OJK sangat lengkap. Dalam file tersebut, terdapat daftar lengkap perusahaan fintech yang legal dan telah berizin. Anda juga bisa melihat profil pengembangan fintech pendanaan, sebaran pinjaman, serta karakteristik penyelenggara dan pengguna fintech.
Itulah langkah-langkah mengecek apakah pinjaman online yang akan Anda gunakan legal dan diawasi oleh OJK. Ingat! Jangan sampai tertipu oleh pinjol ilegal yang sering kali menawarkan janji manis namun merugikan di kemudian hari.